Iklan

terkini

Menyikapi Regulasi Penangkapan Ikan Terukur, Ombudsman Adakan Diskusi Publik

Redaksi
Sabtu, Agustus 26, 2023, 10:39 WIB Last Updated 2023-08-26T03:39:31Z
Ombudsman RI bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melaksanakan kegiatan diskusi terkait perizinan penangkapan ikan terukur (PIT) yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah. (Foto/Ist)

Banda Aceh -- Ombudsman RI bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melaksanakan kegiatan diskusi terkait perizinan penangkapan ikan terukur (PIT) yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula DKP Aceh pada Jumat (25/08/2023) kemarin yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh, Aliman.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala PSDKP Aceh, pengusaha perikanan, perwakilan dari panglima laot, akademisi, perwakilan nelayan, dan lainnya. Selain dilaksanakan secara langsung, kegiatan ini juga berlangsung secara hybrid.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, kegiatan ini untuk menyerap aspirasi dari masyarakat terkait regulasi baru di bidang penangkapan ikan. Regulasi ini mengatur terkait penataan ruang dan pemanfaatan potensi sumberdaya kelautan.

Dalam paparannya Dian menyampaikan,  ada keluhan dari penyelenggara pelayanan itu sendiri terkait proses perizinan di bidang perikanan. 

"Perizinan terkait perikanan di sistem Online Singgle Submision (OSS) masih terkendala, sehingga ini perlu disinkronisasi," ujar Dian.

Dian juga mengungkapkan,  kendala ini perlu segera ditindaklanjuti, karena proses perizinan merupakan pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga meminimalisir terjadinya maladministrasi dan juga untuk kesejahteraan nelayan dengan memudahkan proses perizinan.

Sementara itu, Kepala DKP Aceh  Aliman  menyebutkan,  saat ini masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. Khususnya di Aceh, karena memiliki aturan tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang kemudian dilanjutkan dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan sebagai turunannya.

"Ini perlu kita padu padankan terkait regulasi yang ada, karena saat ini masih tumpang tindih peraturan," papar Aliman. 

Kendala lainnya, Aliman menyebutkan adanya kapal yang tidak tercatat di dalam sistem di kementerian. Oleh karenanya, ada kapal yang akhirnya dicatat secara manual.

"Untuk saat ini, walaupun regulasi baru sudah berjalan, namun masih ada kendala di proses perizinan. Sehingga sementara waktu, kita masih menggunakan perizinan yang lama," tambah Aliman.

Aliman menambahkan, pada peraturan baru, untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini sangat memberatkan masyarakat, hehingga ini terjadi penolakan dari para nelayan. Dia  berharap ketika aturan baru ini nanti dijalankan,  maka harus ada penambahan jumlah petugas di setiap pelabuhan. 

"Kami selaku penyelenggara pelayanan tidak ingin menzalimi rakyat, malahan kita ingin mensejahterakan masyarakat. Kita berharap aturan tersebut akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik," ujarnya. 

Asisten Ombudsman RI dari KU V Saputra Malik yang konsen di bidang kelautan dan perikanan  menyampaikan,  aturan baru yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur masih terdapat beberapa potensi maladministrasi dalam penerapannya, yang meliputi parameter penetapan kuota, kesiapan sistem informasi digital dalam transparansi kuota, dan kewenangan pemberian kuota oleh Menteri dan Gubernur, serta status nelayan kecil yang dapat memohon kuota industri. [Sayed M. Husen]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menyikapi Regulasi Penangkapan Ikan Terukur, Ombudsman Adakan Diskusi Publik

Terkini

Topik Populer

Iklan