Iklan

terkini

Hore! Mahasiswa S2-S3 Patut Gembira, Nadiem Hapus Syarat Publikasi di Jurnal Sebagai Syarat Kelulusan

Redaksi
Kamis, Agustus 31, 2023, 08:15 WIB Last Updated 2023-08-31T01:15:11Z

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nizam. (Foto/ tempo.co)

Jakarta - Mahasiswa S2-S3 patut gembira mendengar kabar ini, bahwa mereka tak diwajibkan lagi untuk mempublikasikan hasil karya ke jurnal sebagai syarat kelulusan, karena selama ini, karena aturan itu, membuat mereka keteteran dalam menyelesaikan studi magister dan doktor.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nizam, sebagaimana dilansir media ini dari tempo.co  Rabu, (30/08/2023) kemarin mengatakan beleid tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang baru diluncurkan Kementeriannya tekanan pada hasil kompetensi lulusan. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak lagi mengatur tentang kewajiban untuk menerbitkan makalah di  jurnal ilmiah untuk mahasiswa S2-S3.

"Dengan deskripsi kompetensi sesuai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Bentuk bukti kompetensi tersebut bisa beragam dan harus ada. Tentu publikasi di jurnal bukan satu-satunya bentuk bukti kompetensi kemampuan seorang doktor mampu mengembangkan inovasi keilmuannya," ujar Nizam kepada Tempo.

Sebelumnya, dalam aturan lama Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program magister, doktor, dan doktor terapan.

Mahasiswa program magister misalnya, wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional. Mahasiswa program doktor juga wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi dan mahasiswa program doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan dalam forum internasional.

Spesifikasi publikasi karya ilmiah ini, kata Nizam, menjadi beban bagi mahasiswa S2 maupun S3 agar bisa lulus tepat waktu. Musababnya, proses publikasi artikel ilmiah membutuhkan waktu yang cukup lama hingga artikel bisa dipublikasikan di jurnal yang kredibel.

Hal ini, kata Nizam, menjadikan menjamurnya jurnal predator sebagai jalan pintas mahasiswa bisa menerbitkan karya ilmiah.

“Dengan kewajiban publikasi di jurnal internasional saat ini yang terjadi kemudian malah banyak yang jadi target jurnal predator, sementara untuk terbit di jurnal internasional yang benar bereputasi, proses bisa bertahun-tahun. Sehingga penundaan tertunda,” ujarnya.

Di sisi lain, Nizam mengatakan banyak juga penelitian yang sensitif. Misalnya, terkait konservasi. Ada juga yang berpotensi untuk dipatenkan yang tidak bisa dipublikasikan di jurnal karena kerahasiaannya.

tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 untuk membuat skripsi sebagai persyaratan kelulusan hingga mahasiswa S2-S3 yang juga tak lagi wajib publikasi makalah di jurnal. Mahasiswa program magister, magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib untuk mempublikasikan karya ilmiah di jurnal.

“Standar nasional pendidikan tinggi kini menjadi lebih sederhana. Di antaranya terkait pengaturan tugas akhir siswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan keuangan perguruan tinggi,” kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. [tempo/Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hore! Mahasiswa S2-S3 Patut Gembira, Nadiem Hapus Syarat Publikasi di Jurnal Sebagai Syarat Kelulusan

Terkini

Topik Populer

Iklan