Iklan

terkini

LSM BARAK- AS, Minta Kajati Aceh Selidiki Dana ZIS Aceh Singkil Rp 2,8 Miliar Tahun 2017

Redaksi
Kamis, Juni 15, 2023, 10:02 WIB Last Updated 2023-06-15T03:02:42Z
Nurrizal Kahfy Pohan Ketua LSM Barisan Rakyat Aceh Singkil (BARAK-AS) (Foto/ Ist)

Aceh Singkil - Nurrizal Kahfy Pohan, selaku Ketua LSM Barisan Rakyat Aceh Singkil (BARAK-AS) melalui pesan rilisnya kepada media juangnews.com, Rabu, (14/06/2023) kemarin, mensinyalir ada dugaan penyimpangan anggaran dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) di Badan Baitul Mal Aceh Singkil sebesar Rp 2,8 Miliar npada tahun 2017, untuk itu dia meminta penegak hukum untuk menyelidikinya, supaya perkara ini terang benderang.

Nurrizal Kahfy Pohan memaparkan, pada Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah mengalokasikan anggaran kepada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp 7 Miliar lebih, untuk Program Bina Hukum Syariat Islam dengan kegiatan Sosialisasi Syariat Islam. 

Lanjutnya, kemudian pada Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 Miliar lebih untuk program dan kegiatan yang sama. 

"Sangat disayangkan penggunaan dana ZIS tahun 2017 tersebut, sampai saat ini belum bisa dipertanggung jawabkan sepenuhnya, oleh komisioner pada periode itu. Padahal sudah enam tahun berlalu," ucapnya. 

"Sebenarnya, terkait anggaran ZIS Aceh Singkil, telah lama tercium aroma tak sedap, adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ZIS ini. Untuk itu kita meminta pihak Kejaksaan Aceh (Kejati Aceh) turun untuk melakukan penyelidikan," sambungnya.

Menurutnya, dengan penyidikan pihak Kejati Aceh turun tangan, tentu mempercepat proses pengungkapan, sebab pihak Inspektorat Aceh Singkil kelihatannya tidak berdaya untuk menyelesaikannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat  yang beredar di publik, terdapat tidak kurang Rp 2,8 Miliar lagi anggaran tahun 2017, belum dipertanggung jawabkan oleh Komisioner Baitul Mal saat itu. Oleh karena hal ini sudah enam tahun dibiarkan begitu saja tanpa pertanggung jawaban, makanya kita minta pihak Kejaksaan Aceh untuk turun tangan," ujarnya.

"Melalui Lembaga LSM BARAK-AS kita, akan segera melaporkan kasus tersebut kepada kejaksaan Aceh. Karena  pihak inspektorat tidak serius untuk menyelamatkan uang rakyat Aceh Singkil ini," lanjutnya.

Menurut Nurrizal Kahfy Pohan, Inspektorat Aceh Singkil tidak serius menangani kasus ini, karena sudah menahun tidak kunjung selesai, sementara pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Aceh Singkil juga seakan akan melakukan pembiaran. 

"Maka kita berencana melaporkan masalah ini ke Kejati Aceh. Kita ingin mereka yang terlibat dalam masalah ini harus diseret keranah hukum," tegas Nurrizal.

"Kasus sebesar ini, kok dibiarkan sampai menahun, sementara jika ada kasus di pemerintahan desa, semua mata aparat melotot. Begitu juga media massa yang menurutnya hanya berani memberitakan kasus recehan di pemerintahan desa," lanjutnya.

Terakhir, kata Nurrizal, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil sudah dikonfirmasi, soal kapan dilimpahkan kasus ini kepada Aparatur Penegak hukum. Mereka mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan surat teguran dari bupati, untuk menyampaikan teguran lagi kepada Kepala Baitul Mal saat itu.

"Kita minta kepada yang bersangkutan agar menyerahkan LPj Tahun Anggaran 2017 yang lalu sesuai besaran anggaran yang di terima Baitul Mal," tutup Nurrizal. [Khairi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM BARAK- AS, Minta Kajati Aceh Selidiki Dana ZIS Aceh Singkil Rp 2,8 Miliar Tahun 2017

Terkini

Topik Populer

Iklan