Iklan

terkini

Polres Aceh Utara Ungkap Kasus 12 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Redaksi
Kamis, Mei 18, 2023, 15:01 WIB Last Updated 2023-05-18T08:01:09Z
Polres Aceh Utara  menggelar konferensi pers kasus sabu yang dilaksanakan di Mapolress Aceh Utara, pada Kamis, (18/05/2023). (Foto/M. Jafar Peunteut)

Aceh Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kg, dalam perkara ini polisi juga menangkap tiga orang tersangka yakni DA (40), FA (43) dan RA (46), ketiganya merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolress Aceh Utara, pada Kamis, (18/05/2023).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023 yang berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi sabu akan dilakukan dirumah tersangka DA, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA di kawasan Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya," ungkap AKP Deden Heksaputera.

AKBP Deden mengatakan, setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni DA dan FA serta mengamankan barang bukti lima bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau.

Dari hasil Introgasi DA dan FA, Kapolres menambahkan, barang bukti lima bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA, dari informasi itu tim melakukan pengembangan dan menangka RA dirumahnya.

"Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti tujuh bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya," ujar AKBP Deden Heksaputera.

Terkait asal usul 12 kg sabu itu, Kapolres AKBP Deden Heksaputera mengatakan berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Perbuatan tiga tersangka dijerat pasal 114 aya (2) Jo Pasal 112 aya (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

"Dari ungkap kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa," pungkas Kapolres Aceh Utara. [M. Jafar Peunteut]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Aceh Utara Ungkap Kasus 12 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Terkini

Topik Populer

Iklan