Iklan

terkini

Begini Penjelasan Kepala Madrasah dan Kakankemenag Bireuen soal Pemotongan Jam Mengajar Muhardi

Redaksi
Selasa, September 08, 2026, 16:29 WIB Last Updated 2026-09-08T09:32:35Z
Kolase foto: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bireuen, Dr. Zulkifli, S.Ag., M.Pd. (atas). Gedung MIN 53 Bireuen (bawah). (Foto/Ist)

Laporan: Hamdani

Pihak madrasah dan Kementerian Agama Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa pengurangan jam mengajar Muhardi bukan merupakan sanksi atau hukuman atas perkara yang sedang dihadapinya, melainkan langkah sementara yang diambil dengan pertimbangan keamanan dan kondisi siswa.

Polemik yang membelit Muhardi (47), guru MIN 53 Bireuen yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bireuen dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak didiknya, terus bergulir.

Kasus yang bermula dari laporan orangtua siswa tersebut tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga melebar ke persoalan upaya perdamaian hingga kebijakan pengurangan jam mengajar Muhardi di madrasah tempatnya bertugas.

Upaya perdamaian sebelumnya sempat ditempuh. Namun, kesepakatan tak kunjung tercapai setelah tuntutan uang perdamaian disebut mengalami perubahan.

"Awalnya tuntutannya Rp8 juta, kemudian naik menjadi Rp20 juta. Terakhir di Polres Bireuen tuntutannya menjadi Rp15 juta, tapi saya hanya sanggup membayar Rp5 juta," ungkap Muhardi kepada media ini, Kamis pekan lalu, usai menjalani pemeriksaan kembali di Mapolres Bireuen.

Perkara yang berlarut tersebut kemudian mendapat perhatian sejumlah forum guru di Kabupaten Bireuen. Mereka bahkan membuka donasi sebagai bentuk solidaritas terhadap Muhardi yang sedang menghadapi proses hukum.

Namun, di tengah proses hukum yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, muncul pertanyaan lain di tengah publik: mengapa jam mengajar Muhardi justru telah dikurangi?

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tersendiri, terutama karena jam mengajar berkaitan dengan pemenuhan beban kerja guru dan hak memperoleh tunjangan sertifikasi.

Akibat pengurangan jam mengajar tersebut, Muhardi disebut harus mencari tambahan jam mengajar di madrasah lain agar tetap dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh tunjangan sertifikasi pendidik.

Kepala MIN 53: Demi Keamanan dan Mencegah Kegaduhan

Menanggapi persoalan tersebut, media ini menghubungi Kepala MIN 53 Bireuen, Muryani, S.Pd., pada Selasa, 8 September 2026.

Muryani membenarkan bahwa pihak madrasah memang mengurangi jam tatap muka Muhardi. Namun, menurutnya, keputusan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk hukuman terhadap Muhardi.

"Mengenai jam mengajar tatap muka enam jam, hal ini untuk menjaga dan melindungi Pak Muhardi dari kemarahan orangtua siswi tersebut. Jadi untuk semester ini saya beri enam jam dan menjaga supaya tidak terjadi kegaduhan pada masyarakat. Jadi demi keamanan semuanya," jelas Muryani.

Ia juga memastikan bahwa pengurangan jam mengajar tersebut tidak menghilangkan hak Muhardi untuk memperoleh tunjangan sertifikasi pendidik.

"Untuk tunjangan sertifikasinya aman," tegasnya.

Kakankemenag: Pengurangan Jam Berdasarkan Kesepakatan

Penjelasan serupa disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bireuen, Dr. Zulkifli, S.Ag., M.Pd.

Menurut Zulkifli, pengurangan jam mengajar Muhardi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak madrasah dan orangtua siswa. Pertimbangan utamanya, kata dia, adalah kondisi psikologis siswa yang disebut mengalami trauma.

"Tidak mengurangi hak dia, karena Muhardi tetap bisa mengambil sertifikasi. Cuma karena kasusnya, dianggap trauma oleh orangtuanya. Maka berdasarkan hasil kesepakatan, jam mengajar Muhardi dikurangi," terang Zulkifli.

Namun, kebijakan tersebut disebut bersifat sementara. Seiring dengan berpindahnya siswa yang bersangkutan ke sekolah lain, Zulkifli menyatakan tugas dan jam mengajar Muhardi akan kembali dipulihkan.

"Kemarin kita bebaskan tugas sementara dikarenakan anak itu trauma kalau bertemu bapak itu. Tapi karena hari ini anaknya sudah pindah, maka dengan sendirinya bapak itu kembali aktif sebagai wali kelas di kelasnya pada semester depan," pungkas Zulkifli.

Dengan demikian, pihak madrasah dan Kementerian Agama Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa pengurangan jam mengajar Muhardi bukan merupakan sanksi atau hukuman atas perkara yang sedang dihadapinya, melainkan langkah sementara yang diambil dengan pertimbangan keamanan dan kondisi siswa.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Muhardi masih berjalan. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Begini Penjelasan Kepala Madrasah dan Kakankemenag Bireuen soal Pemotongan Jam Mengajar Muhardi

Terkini

Iklan