Muhardi (47), guru MIN 53 Bireuen. (Foto/Ist)
Laporan: Hamdani
Lagi-lagi kisah pilu dialami oleh seorang guru, yang harus menghadapi proses hukum, akibat dugaan kekerasan terhadap anak didik, yang membuat pusing Muhardi ada kompensasi yang awalnya disebut sebesar Rp8 juta kemudian berubah menjadi Rp20 juta. Alamak!
Ada masa ketika ruang kelas menjadi tempat seorang guru menanamkan ilmu, membentuk karakter, sekaligus menjadi rumah kedua bagi anak-anak didiknya.
Namun bagi Muhardi (47), guru MIN 53 Bireuen, ruang kelas itu kini meninggalkan cerita yang jauh lebih berat.
Sejak sebuah peristiwa terjadi pada 13 April 2026, kehidupannya berubah. Guru yang sehari-hari berdiri di depan kelas untuk mengajar itu kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bireuen dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang siswi kelas IV.
Peristiwa tersebut sebenarnya bukan perkara yang baru terjadi. Namun, dalam beberapa hari terakhir, persoalan itu kembali menjadi perhatian setelah pemberitaan mengenai kasus tersebut menyebar luas di media sosial.
Di tengah derasnya informasi, Muhardi mengaku selama berbulan-bulan menghadapi persoalan tersebut dalam kesendirian.
Kini, ketika kasusnya kembali menjadi perhatian publik, satu demi satu dukungan mulai datang.
Ketika Spontanitas Berujung Panjang
Hari itu, 13 April 2026, aktivitas belajar mengajar berlangsung seperti biasa di MIN 53 Bireuen, Gampong Krueng Baro, Kecamatan Peusangan.
Muhardi yang ketika itu menjadi wali kelas IV sedang menjalankan tugasnya. Di dalam kelas, ia melihat seorang siswi berulang kali mengganggu teman-temannya.
Menurut pengakuannya, dalam situasi tersebut ia kehilangan kendali dan secara spontan memukul siswi tersebut menggunakan gagang sapu.
"Saya selaku wali kelas memang sayang sama semua anak-anak, namun pada hari itu siswi ini berulang kali mengganggu temannya, sehingga secara spontan saya pukuli pakai gagang sapu,” ujar Muhardi.
Kalimat itu menjadi bagian dari penjelasan seorang guru yang kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya melalui proses hukum.
Muhardi mengakui tindakan tersebut dilakukan secara spontan dan mengatakan tidak bermaksud menyakiti siswinya.
Namun, sebuah tindakan yang berlangsung dalam hitungan detik ternyata membawa konsekuensi panjang.
Orang tua siswi kemudian mendatangi pihak sekolah dan menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut.
Menurut Muhardi, sempat muncul upaya penyelesaian secara damai. Dalam proses tersebut, disebutkan adanya permintaan kompensasi dan permintaan agar dirinya dipindahkan dari MIN 53 Bireuen.
Muhardi menyebut nominal kompensasi yang awalnya disebut sebesar Rp8 juta kemudian berubah menjadi Rp20 juta.
Sejumlah pihak juga telah berupaya melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Perkara akhirnya bergulir ke jalur hukum.
Bukan Hanya Perkara Hukum
Bagi Muhardi, persoalan itu tidak berhenti pada proses penyidikan.
Ia juga harus menghadapi konsekuensi lain dalam kehidupan profesionalnya sebagai guru.
Muhardi mengaku mendapat sanksi dari pihak sekolah berupa pengurangan 18 jam pelajaran.
Pengurangan jam mengajar tersebut membuatnya harus mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang menjadi salah satu persyaratan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Di satu sisi, proses hukum harus ia jalani. Di sisi lain, tugas sebagai seorang guru tetap harus dipenuhi.
Situasi itulah yang membuat persoalan ini tidak sekadar berbicara tentang sebuah insiden di ruang kelas. Ada sisi manusia yang ikut terseret, yakni seorang guru, profesinya, keluarganya, dan masa depan yang kini berada dalam ketidakpastian.
Setelah Berbulan-bulan, Dukungan Mulai Datang
Alhamdulillah, di tengah situasi tersebut, Muhardi kini tidak lagi sepenuhnya sendiri.
Forum Guru Kabupaten Bireuen yang terdiri atas Persatuan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Bireuen menyatakan siap mendampingi proses hukum yang sedang dihadapinya.
Sikap tersebut muncul setelah informasi mengenai kasus Muhardi berkembang di media sosial.
Forum Guru Kabupaten Bireuen kemudian bergerak untuk memperoleh informasi secara langsung dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Rabu, 2 September 2026, perwakilan Forum Guru bertemu dengan Kepala MIN 53 Bireuen.
Dalam pertemuan itu, Forum Guru mendengarkan penjelasan langsung dari kepala madrasah mengenai kronologi kejadian.
Tidak berhenti di sana, perwakilan Forum Guru juga bertemu dengan Muhardi.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi guru yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan secara langsung mengenai persoalan yang sedang dihadapinya.
Keterangan dari pihak madrasah maupun Muhardi menjadi bagian dari upaya Forum Guru untuk memahami persoalan secara lebih utuh.
Pernyataan tersebut disampaikan Forum Guru Kabupaten Bireuen melalui siaran pers yang diterima redaksi Juangnews, Rabu 2/
September 2026 kemarin.
Jangan Menghakimi Sebelum Semuanya Terang
Ketua PGMNI Kabupaten Bireuen, Hasniati, S.Pd, mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan atas informasi yang beredar.
"Kami berharap masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” kata Hasniati melalui pesan WhatsApp kepada Juangnews.
Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial belum tentu menggambarkan keseluruhan kejadian.
Karena itu, masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyampaikan keterangan serta menjalani proses klarifikasi sesuai ketentuan.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah derasnya arus informasi digital.
Sebab, di balik sebuah unggahan dan potongan cerita yang beredar, ada manusia yang kehidupannya ikut dipertaruhkan.
Ada seorang anak yang disebut menjadi korban dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan.
Ada pula seorang guru yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tindakannya dan memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan.
Keduanya membutuhkan ruang yang adil agar persoalan dapat dilihat secara utuh.
Menanti Proses yang Objektif
Muhardi dijadwalkan memenuhi panggilan Polres Bireuen pada Kamis, 3 September 2026.
Forum Guru Kabupaten Bireuen menyatakan akan mendampinginya dalam proses tersebut sebagai bentuk dukungan organisasi profesi kepada anggotanya.
Pendampingan itu, menurut Forum Guru, bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan Muhardi memperoleh ruang untuk memberikan keterangan dan menjalani proses sesuai aturan yang berlaku.
Forum Guru juga menekankan pentingnya proses yang objektif dan profesional.
Kini, perjalanan kasus tersebut memasuki babak baru. Ruang kelas yang dahulu menjadi tempat Muhardi mengajar telah berganti dengan ruang pemeriksaan dan proses hukum yang harus dijalaninya.
Tentunya tidak ada yang dapat menghapus peristiwa 13 April 2026.
Namun, masih ada harapan agar seluruh persoalan dapat diurai berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan potongan informasi yang beredar.
Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang siapa yang salah dan siapa yang benar.
Keadilan juga tentang memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk didengar, diperiksa secara objektif, dan memperoleh haknya sesuai hukum.
Kasus ini masih berproses. Karena itu, Muhardi maupun pihak lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dan bagi seorang guru yang kini tengah menjalani hari-hari penuh ketidakpastian, satu hal yang mungkin paling ia harapkan adalah agar semuanya segera menjadi terang, berdasarkan fakta dan melalui proses yang adil. Semoga. []

