Iklan

terkini

Hina Nabi Muhammad, "Cek Pon" Masuk Bui

Redaksi
Kamis, Mei 18, 2023, 15:59 WIB Last Updated 2023-05-18T09:19:59Z
Saiful bin Abdullah (54) alias "Cek Pon"  pemilik akun Tik Tok @saifulakbar087 yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW yang diciduk polisi (Foto/ Ist)

Bireuen - Gegara sering membuat konten kontroversial, termasuk menghina ulama dan kepala daerah, akhirnya Saiful bin Abdullah (54) alias "Cek Pon"  yang merupakan pemilik akun Tik Tok @saifulakbar087 diciduk polisi pada Kamis, (18/05/2023) malam dan terpaksa mendekam dalam bui Polres Bireuen.  

Kasus yang menjerat Cek Pon yang merupakan warga Desa Suak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh kali ini karena menghina Nabi Muhammad  SAW melalui akun Tik Tok-nya. 

Sehingga pria yang disebut-sebut "putoh kawat" alias sakit jiwa ini dijemput oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen dibantu aparat kepolisian dari Polsek Peusangan.

Terkait dengan penangkapan pria yang sering meresahkan di akun Tik Tok-nya ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP. Zhia Ul Archam kepada media, yang mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi pada Rabu, (17/05/2023) malam, terkait akun Tik Tok @saifulakbar087, yang terindikasi melakukan tindak pidana pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya, kita langsung bergerak menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita borong ke Polres Bireuen untuk kepentingan pengusutan lanjutan," terang Kasat Reskrim.

Terkait motif pelaku, lanjut Kasat Reskrim Polres Bireuen ini, bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Karena sebelumnya Cek Pon ini juga pernah dua kali ditangkap polisi dalam kasus serupa.

"Sudah pernah ditangkap, dalam kasus penghinaan terhadap ulama dan Bupati Bireuen. Terkait pemeriksaan kejiwaan, maka akan dilakukan koordinasi dengan ahli jiwa," ungkap Kasar Reskrim.

"Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE)," lanjutnya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit handphone dan kaos warna hitam, seta satu kopiah warna emas.

Mudah-mudahan kasus Cek Pon menjadi pelajaran buat pengguna medsos "yang nakal" penyebar kebencian dan suka menghina. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hina Nabi Muhammad, "Cek Pon" Masuk Bui

Terkini

Topik Populer

Iklan