Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Dr. Ervy Sukmarwati, S.HI., M.H. (Foto/Ist)
Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah menangani sebanyak 426 perkara hingga akhir September 2026 atau memasuki Triwulan III. Jumlah tersebut termasuk 16 perkara sisa tahun sebelumnya.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 360 perkara telah diputus, atau mencapai 84,51 persen. Sementara itu, perkara perceraian masih menjadi jenis perkara yang paling dominan.
Hingga akhir September 2026, tercatat 247 perkara perceraian yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Jumlah tersebut terdiri atas 48 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 199 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Sejalan dengan perkara perceraian tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga telah menerbitkan sebanyak 187 Akta Cerai Elektronik hingga akhir September 2026.
Media Sosial dan Judi Online Jadi Faktor Baru
Faktor penyebab perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak selama dua tahun atau lebih, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hukuman penjara, serta poligami yang tidak sehat.
Namun, terdapat perkembangan baru dalam faktor penyebab perceraian. Perselisihan terus-menerus dalam rumah tangga juga dipengaruhi oleh penggunaan media sosial dan judi online, yang turut berkontribusi terhadap konflik rumah tangga hingga berujung pada perceraian.
Selain perkara perdata, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe hingga akhir September 2026 juga menerima 10 perkara jinayat dan satu perkara jinayat anak. Perkara tersebut didominasi kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan maisir atau perjudian.
Mahkamah Syar’iyah Dorong Pencegahan Perceraian
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Dr. Ervy Sukmarwati, S.HI., M.H., pada media ini Kamis, (1/10/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka perceraian sekaligus mencegah pernikahan di bawah umur.
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan RRI Kota Lhokseumawe melalui program dialog interaktif dengan menghadirkan hakim dan unsur terkait dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe sebagai narasumber," katanya.
"Selain itu, Mahkamah Syar’iyah juga mengoptimalkan keberhasilan proses mediasi sebelum perkara diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.
Upaya tersebut, menurutnya, membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari orang tua dan lingkungan keluarga, tokoh masyarakat, ulama, hingga pemerintah daerah melalui kegiatan penyuluhan dan bimbingan.
Tangani Perkara Ekonomi Syariah
Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menegaskan bahwa kewenangannya tidak hanya berkaitan dengan perkara perceraian. Lembaga tersebut juga menangani perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana, serta perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak beranggapan bahwa Mahkamah Syar’iyah hanya menangani persoalan perceraian.
Pihak Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan untuk datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Informasi mengenai persyaratan pengajuan perkara maupun biaya perkara juga dapat diperoleh melalui kanal media sosial resmi Mahkamah Syar’iyah. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sekaligus menghindari praktik percaloan perkara. [Hamdani]

