Iklan

terkini

Kajari Subulussalam Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Redaksi
Rabu, Mei 17, 2023, 22:44 WIB Last Updated 2023-05-17T15:44:56Z
Barang bukti tindak pidana umum (Foto/Bolon Maha)

Subulussalam - Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama Forkopimda melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di halaman kantor Kajari Subulussalam pada Rabu, (17/05/2023) berkisar pukul 10:00 Wib.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membeleder dan membakar barang bukti itu, yang dilakukan oleh Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H, Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan S.I.K,. M.I.K, Dandin 0118 Letkol Inf Arianto Sunu Kuncoro, Ketua Pengadilan Negeri Singkil diwakili Panitra Muda Hukum H. Hasyim, SH, Ketua MPU, Drs. Maskur.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 54 barang bukti yang terbagi dalam tiga jenis diantaranya ganja, narkoba, dan jenis lain berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 47/Pid.Sus/2022/PN.skl. Tanggal 09 Agustus 2022 dan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam No. Print-425/L.1.32/Enz.3/08/2022. Tanggal 22 Agustus 2022 (P-48).

Dalam pidatonya di hadapan Forkopimda beserta undangan yang hadir Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, memgucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang baik dengan Kajari Subulussalam terutama Polres Subulussalam dan Pengadilan Negeri sehingga barang bukti yang ada dapat terhimpun utuh untuk dimusnahkan pada hari ini.

Sementara itu Walikota Subulussalam dalam pidatonya Mengapresiasi Kajari dan APH lainnya di Kota Subulussalam atas upaya yang dilakukan untuk menjaga kota Subulussalam dari pengaruh narkoba, dan tindak kejahatan lainnya. [Bolon Maha]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajari Subulussalam Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Terkini

Topik Populer

Iklan