Iklan

terkini

[Opini] Pendidikan Aceh: Jangan Bangga dengan Besarnya Anggaran, Jika Mutu Belum Beranjak

Redaksi
Kamis, November 05, 2026, 16:12 WIB Last Updated 2026-11-05T09:12:27Z
Ilustrasi 

Oleh: Dinda Maulita, S.Pd., Nayira, S.Pd., Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., dan Dr. Aminah, M.Pd.*)

Setiap kali Hari Pendidikan Nasional diperingati, kita selalu mendengar pernyataan bahwa pendidikan merupakan fondasi kemajuan bangsa. Pemerintah berbicara tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sekolah, kesejahteraan guru, dan pemerataan akses pendidikan. Namun, di balik berbagai pidato dan program tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur: sudah sejauh mana pendidikan di Aceh benar-benar mengalami kemajuan?

Pertanyaan ini penting karena Aceh memiliki modal fiskal yang relatif besar, termasuk dukungan dana otonomi khusus (otsus). Setelah bertahun-tahun menikmati perdamaian dan memperoleh berbagai dukungan anggaran pembangunan, masyarakat tentu berharap kualitas pendidikan Aceh bergerak lebih maju. Akan tetapi, besarnya anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk merasa berhasil. Keberhasilan pendidikan harus dibuktikan melalui kemampuan nyata peserta didik dalam membaca, berhitung, berpikir kritis, dan mengembangkan potensi dirinya.

Anggaran Besar Tidak Otomatis Menghasilkan Pendidikan Berkualitas

Dalam nota keuangan yang disampaikan kepada DPRA pada November 2025, pendapatan Aceh tahun 2026 dipatok sebesar Rp11,48 triliun dengan belanja daerah mencapai Rp10,33 triliun. Angka tersebut belum memperhitungkan keseluruhan anggaran pendidikan dari kabupaten/kota, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dukungan dana otonomi khusus.

Dengan kapasitas anggaran sebesar itu, semestinya Aceh memiliki peluang besar untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan. Namun, persoalannya bukan semata-mata berapa besar uang yang dialokasikan, melainkan bagaimana anggaran tersebut digunakan dan perubahan apa yang benar-benar dirasakan oleh peserta didik.

Pendidikan tidak cukup dinilai dari jumlah gedung yang dibangun, ruang kelas yang direnovasi, atau banyaknya kegiatan seremonial yang dilaksanakan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya justru terlihat dari pertanyaan sederhana: apakah anak kelas tiga sekolah dasar sudah mampu membaca dengan lancar? Apakah mereka memahami operasi hitung dasar dan mampu menyelesaikan soal cerita? Apakah guru hadir secara konsisten, memiliki kompetensi yang memadai, dan memperoleh dukungan untuk mengembangkan profesionalitasnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Hasil Rapor Pendidikan dan Asesmen Nasional perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui kondisi pendidikan setiap kabupaten/kota. Dengan demikian, kebijakan pendidikan tidak hanya didasarkan pada laporan penyerapan anggaran, tetapi juga pada pencapaian hasil belajar.

Membangun Mutu Pendidikan Harus Dimulai dari Kelas Awal

Salah satu persoalan mendasar pendidikan adalah lemahnya penguasaan kemampuan literasi dan numerasi pada jenjang pendidikan dasar. Padahal, kedua kemampuan tersebut merupakan fondasi bagi keberhasilan pembelajaran pada jenjang berikutnya.

Anak yang belum mampu membaca dengan baik pada kelas awal sekolah dasar akan menghadapi kesulitan memahami berbagai mata pelajaran. Demikian pula anak yang tidak menguasai kemampuan berhitung dasar akan mengalami hambatan ketika berhadapan dengan konsep matematika yang lebih kompleks.

Ketertinggalan pada tahap awal ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Jika tidak segera ditangani, kesenjangan kemampuan belajar akan semakin melebar seiring meningkatnya jenjang pendidikan.

Karena itu, pemerintah perlu mengubah orientasi belanja pendidikan. Pembangunan gedung, pagar sekolah, dan fasilitas fisik memang penting. Namun, investasi pada kualitas guru, ketersediaan buku bacaan, penguatan pembelajaran di kelas awal, serta pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar harus memperoleh perhatian yang lebih besar.

Guru sekolah dasar, khususnya guru kelas awal, harus mendapatkan pelatihan berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Mereka bukan sekadar pelaksana kurikulum, melainkan aktor utama yang menentukan apakah anak-anak memperoleh fondasi pengetahuan yang kuat.

Ketimpangan Pendidikan Desa dan Kota: Persoalan Keadilan

Persoalan pendidikan Aceh juga tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan sosial dan geografis. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin Aceh pada Maret 2026 mencapai 713,78 ribu jiwa, dengan sekitar 540 ribu jiwa di antaranya tinggal di wilayah perdesaan.

Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa tantangan pendidikan di wilayah perdesaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sekolah. Anak-anak dari keluarga kurang mampu juga menghadapi berbagai hambatan, mulai dari keterbatasan akses transportasi, pemenuhan gizi, minimnya bahan bacaan di rumah, hingga keterbatasan tenaga pendidik di daerah terpencil.

Dalam konteks ini, pemerataan guru bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan persoalan keadilan sosial. Tidak seharusnya seorang anak yang tinggal di daerah terpencil memperoleh kualitas pendidikan yang lebih rendah hanya karena tempat tinggalnya jauh dari pusat perkotaan.

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu membangun sistem distribusi guru yang lebih adil dan transparan. Guru yang bertugas di wilayah terpencil perlu memperoleh insentif yang layak, fasilitas pendukung, serta kesempatan pengembangan kompetensi yang setara dengan guru di perkotaan.

Pendidikan yang berkualitas tidak boleh menjadi hak istimewa anak-anak di pusat kota. Setiap anak Aceh, di mana pun mereka tinggal, berhak memperoleh kesempatan belajar yang sama.

Dana Otonomi Khusus Harus Diukur dari Hasil Pendidikan

Pembahasan mengenai keberlanjutan dana otonomi khusus Aceh menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah pembangunan pendidikan. Pada 15 April 2026, Badan Legislasi DPR RI menyatakan kesepakatan untuk memperpanjang pelaksanaan dana otsus Aceh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sementara itu, ketentuan yang berlaku saat ini dijadwalkan berakhir pada 2027.

Apabila dana otsus dilanjutkan, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa penggunaannya semakin berorientasi pada hasil yang terukur.

Setidaknya terdapat tiga langkah strategis yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, pemerintah harus menetapkan target peningkatan literasi dan numerasi peserta didik, khususnya pada kelas awal sekolah dasar. Target tersebut harus jelas, terukur, dan diumumkan secara berkala kepada masyarakat.

Kedua, prioritas anggaran harus diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pembelajaran. Pelatihan guru, penyediaan buku bacaan, penguatan kemampuan dasar peserta didik, serta pendampingan bagi sekolah yang tertinggal harus menjadi bagian penting dari kebijakan belanja pendidikan.

Ketiga, transparansi penggunaan anggaran harus diperkuat hingga tingkat satuan pendidikan. Orang tua, komite sekolah, akademisi, organisasi masyarakat, dan media massa perlu memperoleh ruang untuk mengawasi penggunaan anggaran pendidikan. Keterbukaan ini penting agar anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik.

Ketiga langkah tersebut bukan sekadar rekomendasi administratif, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang bertanggung jawab.

Saatnya Mengubah Orientasi: Dari Proyek ke Kualitas Pembelajaran

Aceh sesungguhnya memiliki modal besar untuk membangun pendidikan yang unggul. Tradisi keilmuan yang panjang, keberadaan dayah yang mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat, serta dukungan anggaran pembangunan merupakan kekuatan yang dapat dikembangkan.

Namun, seluruh potensi tersebut tidak akan memberikan hasil optimal apabila pembangunan pendidikan masih terlalu berorientasi pada aspek fisik dan administratif.

Kita perlu mengubah cara pandang dalam menilai keberhasilan pembangunan pendidikan. Sekolah yang megah memang membanggakan, tetapi sekolah yang mampu menghasilkan peserta didik yang cerdas, berkarakter, memiliki literasi kuat, dan mampu berpikir kritis jauh lebih penting.

Pemerintah tidak cukup hanya melaporkan berapa banyak anggaran yang telah dibelanjakan. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan berapa banyak anak yang sebelumnya belum lancar membaca kini telah mampu membaca dengan baik, berapa banyak siswa yang mengalami peningkatan kemampuan numerasi, serta bagaimana kualitas pembelajaran mengalami perubahan dari tahun ke tahun.

Pada akhirnya, masa depan pendidikan Aceh tidak ditentukan oleh besarnya angka dalam dokumen anggaran, melainkan oleh kualitas pembelajaran yang berlangsung setiap hari di ruang-ruang kelas.

Perdamaian telah memberikan Aceh kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik. Dana otonomi khusus memberikan dukungan untuk mempercepat pembangunan tersebut. Kini, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa kesempatan dan dukungan anggaran itu benar-benar sampai kepada anak-anak Aceh.

Jangan sampai Aceh memiliki anggaran pendidikan yang besar, tetapi masih harus berjuang menghadapi persoalan mendasar dalam kemampuan membaca dan berhitung peserta didiknya. Sebab, keberhasilan pendidikan bukan diukur dari megahnya bangunan sekolah, melainkan dari seberapa jauh sekolah mampu mengubah masa depan anak-anaknya. []

Editor/Publisher: Hamdani

*) Penulisan adalah Mahasiswa Program Studi Magister Pendidikan Dasar (Pendas), Pascasarjana Universitas Almuslim
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • [Opini] Pendidikan Aceh: Jangan Bangga dengan Besarnya Anggaran, Jika Mutu Belum Beranjak

Terkini

Topik Populer

Iklan