Oleh: Isnawati, S.Pd., Gr., Rayyan, S.Pd., Gr., Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., dan Dr. Aminah, M.Pd.*)
Merawat Alam, Memperkuat Kesiapsiagaan, dan Membangun Ketahanan Bencana melalui Nilai-Nilai Islam
Bencana selalu meninggalkan cerita yang tidak mudah dilupakan. Rumah yang rusak, fasilitas umum yang hancur, mata pencaharian yang terhenti, anak-anak yang kehilangan kenyamanan belajar, hingga keluarga yang harus berjuang membangun kembali kehidupan mereka. Semua itu menjadi gambaran nyata bahwa bencana bukan sekadar peristiwa alam, melainkan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian bersama.
Banjir, tanah longsor, hujan lebat, dan angin kencang yang melanda sejumlah wilayah Aceh sepanjang 2025 seharusnya menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Peristiwa tersebut tidak cukup hanya dikenang melalui pemberitaan, dokumentasi, atau kegiatan peringatan. Lebih dari itu, pengalaman menghadapi bencana harus melahirkan perubahan cara pandang, kebijakan, dan perilaku dalam memperlakukan lingkungan.
Ada satu hal yang perlu kita renungkan: ketika air mulai surut, apakah kesadaran kita terhadap ancaman bencana juga ikut menghilang?
Pertanyaan ini penting karena ancaman bencana tidak berhenti ketika masa tanggap darurat berakhir. Musim hujan akan kembali datang, dan wilayah-wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tetap menghadapi risiko apabila tidak ada upaya perbaikan yang serius dan berkelanjutan.
Bencana Bukan Sekadar Takdir, tetapi Juga Peringatan untuk Berbenah
Bagi masyarakat Aceh, sungai, pesisir, perbukitan, dan lahan pertanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Lingkungan menyediakan sumber penghidupan, tetapi pada saat yang sama juga menyimpan potensi ancaman apabila tidak dikelola dengan baik.
Hujan pada dasarnya merupakan bagian dari siklus alam yang sangat dibutuhkan kehidupan. Namun, hujan berintensitas tinggi dapat berubah menjadi ancaman ketika turun di kawasan yang rentan, terutama apabila kondisi lingkungan mengalami kerusakan.
Berkurangnya tutupan vegetasi, perubahan penggunaan lahan, penyempitan aliran sungai, sedimentasi, serta sistem drainase yang tidak memadai merupakan sejumlah faktor yang dapat memperbesar risiko banjir dan tanah longsor.
Karena itu, tidak tepat apabila bencana hanya dipandang sebagai persoalan cuaca atau semata-mata disederhanakan sebagai kehendak alam. Ada aspek tata ruang, kebijakan pembangunan, pengelolaan lingkungan, dan kesiapan masyarakat yang harus dievaluasi secara serius.
Kita juga tidak boleh menyalahkan masyarakat yang menjadi korban. Mereka adalah pihak yang paling merasakan dampak dari bencana. Justru, pengalaman mereka seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem perlindungan masyarakat.
Menjaga Alam adalah Amanah Keagamaan
Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan bukan sekadar tanggung jawab sosial, melainkan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Al-Qur'an melalui Surah Al-A'raf ayat 56 mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Sementara Surah Ar-Rum ayat 41 menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut berkaitan dengan perbuatan manusia.
Pesan tersebut sangat relevan dengan persoalan lingkungan yang kita hadapi saat ini. Manusia diberikan tanggung jawab untuk memanfaatkan alam secara bijaksana, bukan mengeksploitasinya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan.
Nilai-nilai keagamaan semestinya tidak berhenti pada ceramah dan nasihat. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata, mulai dari tidak membuang sampah ke sungai, menjaga pepohonan, melindungi kawasan resapan air, menggunakan air secara bijak, hingga mengawasi aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan.
Dalam konteks menghadapi bencana, tawakal juga harus berjalan seiring dengan ikhtiar. Berdoa dan berserah diri kepada Allah tidak berarti mengabaikan kewajiban untuk mempersiapkan diri, memahami risiko, memantau informasi cuaca, mengenali kawasan rawan, serta mematuhi peringatan dini dan arahan petugas.
Mitigasi Bencana Tidak Boleh Hanya Menjadi Urusan Pemerintah
Salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian adalah membangun budaya kesiapsiagaan bencana secara berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah menegaskan pentingnya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Artinya, penanganan bencana tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan ketika musibah terjadi. Upaya pencegahan, pengurangan risiko, kesiapan masyarakat, hingga pemulihan kehidupan setelah bencana harus menjadi satu kesatuan kebijakan.
Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan memperhatikan kondisi sungai, kawasan resapan air, kemiringan lereng, serta sistem drainase. Informasi peringatan dini juga harus disampaikan melalui saluran yang mudah dijangkau masyarakat, termasuk pengeras suara meunasah, radio lokal, pengumuman gampong, dan jaringan relawan.
Di tingkat gampong, masyarakat perlu dilibatkan dalam mengenali titik-titik rawan bencana, menentukan lokasi evakuasi, menyiapkan tempat berkumpul, serta memastikan jalur penyelamatan dapat digunakan ketika keadaan darurat.
Kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil harus menjadi bagian penting dalam setiap perencanaan keselamatan.
Kesiapsiagaan yang baik bukan hanya diukur dari seberapa cepat bantuan datang, tetapi juga dari seberapa banyak risiko dan korban yang dapat dicegah.
Begitu pula dengan pemulihan pascabencana. Memperbaiki rumah dan jalan memang penting, tetapi pemulihan tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik. Kehidupan ekonomi masyarakat, pendidikan anak-anak, pelayanan kesehatan, ketersediaan air bersih, serta kondisi psikologis warga juga harus mendapatkan perhatian.
Sekolah Harus Menjadi Ruang Pembentukan Generasi Sadar Bencana
Pendidikan memiliki posisi strategis dalam membangun masyarakat yang tangguh menghadapi bencana.
Sekolah bukan hanya tempat mentransfer pengetahuan akademik, tetapi juga ruang untuk membentuk karakter, kepedulian sosial, dan kesadaran ekologis sejak dini.
Pemahaman tentang lingkungan dan kebencanaan dapat diintegrasikan ke dalam pembelajaran sehari-hari. Melalui mata pelajaran IPAS, siswa dapat mempelajari siklus air dan fungsi vegetasi. Dalam Pendidikan Pancasila, mereka dapat membangun kebiasaan menjaga kebersihan dan lingkungan. Melalui Bahasa Indonesia, siswa dapat menyusun laporan pengamatan kondisi lingkungan. Sementara dalam pendidikan agama, mereka dapat memahami tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
Selain pembelajaran di kelas, budaya aman bencana perlu dibangun melalui program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019.
Pengenalan potensi ancaman, penyediaan jalur evakuasi, penentuan titik kumpul, serta pelaksanaan simulasi kebencanaan harus menjadi bagian dari kebiasaan sekolah.
Namun, program tersebut tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial untuk memenuhi administrasi. Budaya aman bencana harus benar-benar dipahami dan dipraktikkan oleh guru, peserta didik, tenaga kependidikan, dan keluarga.
Sebab, generasi yang memahami lingkungan dan risiko bencana sejak dini akan memiliki bekal lebih baik untuk membangun masyarakat yang tangguh pada masa mendatang.
Kearifan Lokal Aceh sebagai Modal Ketahanan Masyarakat
Aceh sesungguhnya memiliki modal sosial yang kuat dalam menghadapi berbagai situasi darurat. Tradisi gotong royong, hubungan kekeluargaan, peran meunasah, dan semangat saling membantu merupakan kekuatan yang telah lama hidup dalam masyarakat.
Nilai-nilai tersebut dapat menjadi fondasi penting dalam membangun ketahanan masyarakat menghadapi bencana.
Meunasah, misalnya, tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat komunikasi sosial, penyebaran informasi, dan koordinasi warga ketika terjadi keadaan darurat.
Pengetahuan masyarakat mengenai kondisi sungai, kawasan yang sering tergenang, serta lokasi-lokasi rawan longsor juga merupakan informasi berharga. Apabila dipadukan dengan peta risiko dan arahan petugas kebencanaan, pengetahuan lokal tersebut dapat membantu meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.
Meski demikian, ketangguhan masyarakat tidak berarti seluruh beban penanganan bencana harus diserahkan kepada warga. Masyarakat membutuhkan dukungan pemerintah, akses informasi yang akurat, pelayanan publik yang berfungsi, serta kebijakan pembangunan yang berpihak pada keselamatan manusia.
Tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus meunasah, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial perlu membangun kolaborasi agar pesan tentang kepedulian lingkungan, kesiapsiagaan, dan solidaritas dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Jangan Sampai Air Surut, tetapi Kesadaran Ikut Tenggelam
Mengenang bencana 2025 seharusnya tidak berhenti pada kegiatan mengenang penderitaan dan menghitung kerugian. Momentum tersebut harus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi apa yang telah dilakukan dan apa yang masih perlu diperbaiki.
Pemerintah harus memperkuat mitigasi dan memastikan kebijakan pembangunan tidak memperbesar risiko bencana. Masyarakat perlu membangun kebiasaan menjaga lingkungan dan meningkatkan kesiapsiagaan. Sekolah dan madrasah harus menanamkan karakter peduli lingkungan serta budaya aman bencana. Sementara tokoh agama perlu terus menguatkan pesan bahwa menjaga alam merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan.
Kita memang tidak bisa menghentikan hujan. Namun, risiko bencana dapat dikurangi melalui ilmu pengetahuan, kebijakan yang adil, kepedulian, dan kerja sama.
Pada akhirnya, bencana bukan hanya menguji kekuatan bangunan dan infrastruktur, tetapi juga menguji kepedulian, solidaritas, serta kesungguhan kita dalam menjaga kehidupan.
Musim hujan akan terus datang. Karena itu, jangan biarkan pengalaman pahit menjadi sekadar kenangan yang perlahan dilupakan.
Sebab, ketika air surut, pekerjaan belum selesai. Rumah harus dibangun kembali, kehidupan masyarakat harus dipulihkan, lingkungan harus diperbaiki, dan kesadaran bersama harus terus dirawat. Jangan sampai air surut, tetapi kesadaran kita justru ikut tenggelam. []
---
Rujukan:
1. Al-Qur'an, Surah Al-A'raf [7]: 56 dan Surah Ar-Rum [30]: 41.
2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana. []
Editor/Publisher: Hamdani
*) Program Studi Pendidikan Dasar (PENDAS), Universitas Almuslim, Bireuen

