Iklan

terkini

YBHA: Peran Komite Sekolah Diuji dalam Kasus MIN 53 Bireuen, Dialog dan Musyawarah Perlu Dikedepankan

Redaksi
Jumat, Oktober 09, 2026, 17:43 WIB Last Updated 2026-10-09T10:43:36Z
Direktur Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutua Mandiri Rudy Bastian, SH. (Foto/Hamdani)

Banda Aceh – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutua Mandiri menilai kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswi oleh guru berinisial M di MIN 53 Bireuen menjadi momentum untuk mengevaluasi peran komite sekolah dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Direktur YBHA Peutua Mandiri, Rudy Bastian, SH, menyayangkan perkara yang melibatkan guru dan peserta didik tersebut berlanjut ke jalur hukum. Menurutnya, persoalan di lingkungan sekolah perlu diupayakan penyelesaiannya melalui dialog dan musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait, tanpa mengabaikan proses hukum maupun perlindungan terhadap anak.

“Peristiwa ini melibatkan guru dan peserta didik sehingga perlu dilihat secara utuh. Upaya melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke jalur hukum merupakan hak pihak yang merasa dirugikan. Namun, ruang dialog dan musyawarah juga perlu dibuka untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama,” demikian pandangan YBHA Peutua Mandiri dalam keterangannya pada media ini Jumat, (9/10/2026).

Rudy menilai, komite sekolah seharusnya mengambil peran lebih sentral sebagai penghubung antara pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik. Keberadaan komite sekolah dinilai penting untuk mendorong komunikasi yang konstruktif, mencegah konflik berkepanjangan, serta membangun kesepahaman dalam menghadapi persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pendisiplinan peserta didik. Jika tidak disikapi secara bijaksana, kondisi tersebut dikhawatirkan membuat tenaga pendidik semakin berhati-hati dalam mengambil tindakan pembinaan terhadap murid.

Padahal, menurutnya, pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik atau kemampuan kognitif, tetapi juga pembentukan karakter, moralitas, dan kedisiplinan peserta didik.

Meski demikian, YBHA menegaskan bahwa pentingnya pembinaan karakter tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Upaya mendidik dan mendisiplinkan anak harus tetap dilakukan dengan cara yang tepat, proporsional, serta menghormati hak dan keselamatan peserta didik.

Komite Sekolah Perlu Memperkuat Komunikasi

YBHA berpandangan, peristiwa di MIN 53 Bireuen perlu menjadi bahan evaluasi bagi sekolah dalam memperjelas tata tertib serta standar operasional prosedur (SOP) penanganan konflik dan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Sosialisasi aturan kepada orang tua juga dinilai penting agar seluruh pihak memahami mekanisme penanganan persoalan yang melibatkan sesama peserta didik maupun antara peserta didik dan tenaga pendidik.

Menurut Rudy, penyelesaian secara internal melalui musyawarah perlu diupayakan secara sungguh-sungguh dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan terbaik bagi anak, dan hak semua pihak. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Ia menekankan bahwa hubungan antara hak dan kewajiban peserta didik juga perlu dipahami secara seimbang. Anak berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan perlakuan yang baik, sekaligus perlu dibimbing untuk menghormati guru, mengerjakan tugas, mematuhi tata tertib, serta mendengarkan nasihat yang diberikan secara wajar.

Dalam konteks ini, peran orang tua dan komite sekolah diperlukan untuk membangun komunikasi yang sehat antara keluarga dan pihak sekolah. Dengan demikian, pembinaan peserta didik dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan saling menghormati.

YBHA Ajak Orang Tua Membuka Ruang Dialog

Lebih lanjut, Rudy mengimbau orang tua siswi yang terlibat dalam kasus di MIN 53 Bireuen agar membuka peluang dialog dengan pihak terkait. Ia berharap komunikasi yang konstruktif dapat menjadi jalan untuk mencari penyelesaian terbaik, tanpa mengesampingkan hak korban maupun proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tentu tidak ingin persoalan seperti ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Namun, kami juga tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah. Karena itu, perlindungan anak, pembinaan peserta didik, dan penyelesaian persoalan harus berjalan secara seimbang,” tegasnya.

YBHA berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pihak sekolah, komite sekolah, orang tua, hingga pemerintah terkait, untuk memperkuat koordinasi dan membangun mekanisme penanganan masalah yang jelas.

Menurut YBHA, tujuan pendidikan hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak mampu bersinergi menciptakan lingkungan belajar yang aman, mendukung pembentukan karakter, serta menjamin penghormatan terhadap hak anak dan tenaga pendidik.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy Bastian, SH, selaku Direktur Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutua Mandiri, yang berkantor di Jalan Keuchik Amin Nomor 4, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • YBHA: Peran Komite Sekolah Diuji dalam Kasus MIN 53 Bireuen, Dialog dan Musyawarah Perlu Dikedepankan

Terkini

Topik Populer

Iklan