Oleh: Muhammad Yusran
Wacana pendidikan tinggi gratis kembali menjadi perhatian publik. Gagasan ini tentu patut diapresiasi karena membuka harapan lebih besar bagi anak-anak Indonesia untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah.
Namun, ada satu pertanyaan penting yang jangan sampai terlewat: ketika mahasiswa dibebaskan dari biaya kuliah, siapa yang memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga?
Pertanyaan ini membawa kita pada satu aktor utama yang sering kali berada di balik layar: dosen.
Pendidikan tinggi tidak hanya soal mahasiswa masuk ruang kelas, mengikuti perkuliahan, lalu memperoleh ijazah. Di balik proses tersebut terdapat pekerjaan panjang: dosen mempersiapkan pembelajaran, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis publikasi ilmiah, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengembangkan inovasi, memenuhi tuntutan akreditasi, hingga menjalankan berbagai tugas akademik dan administratif.
Karena itu, membicarakan kuliah gratis hanya dari sisi penghapusan biaya mahasiswa berisiko membuat kebijakan pendidikan tinggi berhenti pada persoalan akses, sementara persoalan mutu justru tertinggal.
Kuliah Gratis Harus Tetap Bermutu
Pendidikan tinggi adalah bagian penting dari pembangunan pengetahuan suatu bangsa. Kampus bukan sekadar tempat mencetak sarjana, tetapi juga tempat lahirnya penelitian, inovasi, teknologi, gagasan dan solusi atas berbagai persoalan masyarakat.
Jika pendidikan tinggi gratis ingin menjadi kebijakan strategis menuju Indonesia Emas 2045, maka yang harus dibangun bukan sekadar skema pembebasan biaya kuliah. Yang dibutuhkan adalah ekosistem pendidikan tinggi yang sehat.
Mahasiswa membutuhkan akses pendidikan yang terjangkau. Dosen membutuhkan kesejahteraan yang layak. Kampus membutuhkan laboratorium dan fasilitas akademik yang memadai. Peneliti membutuhkan pendanaan. Industri membutuhkan ruang untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi.
Semua unsur tersebut saling berkaitan.
Jangan sampai negara berhasil membebaskan mahasiswa dari UKT, tetapi pada saat yang sama dosen harus terus mencari tambahan penghasilan melalui berbagai honor kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jika kondisi seperti ini berlangsung, energi akademik yang seharusnya digunakan untuk mengajar, meneliti dan menghasilkan inovasi justru terserap untuk mengejar pekerjaan tambahan.
Dosen Jangan Dibuat “Gratis”
Dosen adalah salah satu mesin utama produksi pengetahuan. Karena itu, kesejahteraan dosen seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan penghasilan personal, tetapi sebagai bagian dari investasi negara terhadap kualitas pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Dosen yang sejahtera bukan berarti dosen yang bebas dari tuntutan kinerja. Justru sebaliknya. Kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.
Negara dapat membangun sistem kompensasi akademik yang lebih utuh, sehingga kebutuhan dasar dosen tidak terlalu bergantung pada honorarium dari berbagai kegiatan tridarma. Dalam naskah ini, misalnya, ditawarkan simulasi Total Academic Compensation Package sebesar Rp30 juta untuk Asisten Ahli, Rp35 juta untuk Lektor, Rp40 juta untuk Lektor Kepala dan Rp45 juta untuk Profesor.
Angka tersebut tentu bukan angka final yang harus diterapkan begitu saja. Ia lebih tepat ditempatkan sebagai benchmark untuk dikaji secara serius, dengan mempertimbangkan daya beli, biaya hidup, kualifikasi, beban kerja, produktivitas akademik serta kondisi regional.
Yang jauh lebih penting adalah perubahan paradigma.
Dosen seharusnya tidak dipaksa bergantung pada honor tambahan untuk menjalankan tugas akademiknya. Dengan pendapatan dasar yang layak, dosen dapat mengalihkan energi profesionalnya kepada hal yang jauh lebih penting: meningkatkan kualitas pembelajaran, melakukan penelitian, menghasilkan publikasi, menciptakan inovasi dan memberikan pengabdian yang berdampak.
Jangan Hanya Membayar Dosen, Bangun Ekosistemnya
Kesejahteraan dosen saja tidak cukup.
Tidak masuk akal menuntut dosen menghasilkan penelitian berkualitas jika laboratorium terbatas, akses terhadap database ilmiah sulit, fasilitas penelitian tidak memadai dan pendanaan riset sangat terbatas.
Karena itu, reformasi pendidikan tinggi harus dilakukan secara menyeluruh.
Perguruan tinggi perlu memiliki laboratorium, perangkat lunak, perpustakaan digital, akses database ilmiah dan fasilitas penelitian yang sesuai dengan kebutuhan bidang keilmuan. Untuk bidang tertentu, fasilitas tersebut dapat dikembangkan melalui shared research laboratory agar lebih efisien.
Di sisi lain, pola pendanaan penelitian juga perlu diperbarui.
Pemerintah tetap harus menjadi penjamin utama penelitian fundamental, penelitian berisiko tinggi yang strategis, penelitian yang berkaitan dengan kebutuhan kebijakan publik serta riset nasional yang memiliki public value tinggi.
Namun, penelitian terapan dan hilirisasi perlu semakin membuka ruang kemitraan dengan dunia usaha dan BUMN.
Perusahaan dapat diberikan insentif fiskal maupun nonfiskal apabila ikut membiayai penelitian, menyediakan laboratorium bersama, membuka akses data, menggunakan hasil penelitian, membeli atau melisensikan teknologi serta mengintegrasikan inovasi perguruan tinggi ke dalam proses bisnis.
Dengan demikian, negara tidak harus menjadi satu-satunya sumber pembiayaan seluruh aktivitas penelitian. Negara dapat berperan sebagai pengarah, penjamin dan pembiaya utama riset strategis, sementara dunia usaha menjadi mitra penting dalam penelitian terapan dan hilirisasi.
Beban Kerja Dosen Harus Masuk Akal
Ada persoalan lain yang juga tidak boleh diabaikan: beban kerja dosen.
Dosen tidak hanya mengajar. Mereka membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis publikasi, menjalankan pengabdian, mengikuti rapat, memenuhi kebutuhan administrasi, menghadapi tuntutan akreditasi dan berbagai tugas tambahan lainnya.
Jika seluruh beban tersebut terus bertambah tanpa desain kerja yang rasional, kualitas pendidikan justru dapat menurun.
Karena itu, ukuran kinerja dosen juga perlu bergeser dari sekadar mengejar kuantitas menuju quality-adjusted academic performance.
Bukan hanya berapa banyak artikel yang dihasilkan, tetapi seberapa berkualitas penelitian tersebut. Bukan sekadar berapa banyak mahasiswa yang dibimbing, tetapi bagaimana kualitas pembimbingannya. Bukan hanya berapa kegiatan pengabdian yang dilakukan, tetapi seberapa besar dampaknya bagi masyarakat.
Kampus jangan terjebak pada budaya mengejar angka, dokumen dan sertifikat. Perguruan tinggi harus kembali menjadi ruang yang mendorong dosen menghasilkan pengetahuan yang bermutu, relevan, inovatif dan bermanfaat.
Kampus Harus Menghasilkan Public Value
Ukuran keberhasilan kebijakan kuliah gratis juga seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: berapa banyak mahasiswa yang dibebaskan dari UKT?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa banyak lulusan berkualitas yang dihasilkan? Berapa banyak penelitian yang dimanfaatkan masyarakat? Berapa banyak inovasi yang berhasil dikomersialisasikan? Berapa banyak persoalan nasional yang dapat diselesaikan melalui pengetahuan yang lahir dari perguruan tinggi?
Inilah yang seharusnya menjadi ukuran public value pendidikan tinggi.
Kuliah gratis seharusnya tidak menghasilkan pendidikan yang murah secara kualitas. Sebaliknya, ia harus menjadi investasi besar untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul.
Indonesia Emas 2045 tidak akan dibangun hanya dengan memperbanyak jumlah sarjana. Indonesia membutuhkan ilmuwan, profesional, inovator dan intelektual yang mampu menghasilkan pengetahuan serta memecahkan persoalan bangsa.
Jangan Terjebak pada “Gratis”
Pada akhirnya, pendidikan tinggi gratis memang merupakan gagasan tentang akses. Tetapi Indonesia Emas membutuhkan lebih dari sekadar akses. Indonesia membutuhkan kualitas.
Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi harus dibangun sebagai satu kesatuan: mahasiswa memperoleh akses pendidikan tanpa hambatan biaya; dosen memperoleh kesejahteraan yang layak; beban kerja dirancang secara rasional; kampus memiliki infrastruktur akademik yang memadai; penelitian memperoleh pendanaan; dan dunia usaha terlibat dalam hilirisasi pengetahuan.
Jangan sampai kita terlalu sibuk merayakan kuliah gratis, tetapi lupa membangun orang-orang yang mengajar di dalamnya.
Sebab pertanyaan paling strategis bukan hanya, "Berapa biaya kuliah yang harus dibayar mahasiswa?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Berapa besar investasi yang bersedia diberikan negara agar mereka yang mendidik, meneliti dan melahirkan pengetahuan bagi generasi 2045 dapat bekerja secara bermartabat?”
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah kuliah gratis hanya menjadi kebijakan populis tentang biaya pendidikan, atau benar-benar menjadi investasi peradaban menuju Indonesia Emas 2045.
Wallahu a’lam. []
Editor: Hamdani
*) Penulis adalah Dewan Pengurus Pusat ADAKSI & Akademisi Universitas Sulawesi Barat

