Iklan

terkini

Dosen Menagih Janji Negara: ADAKSI Tolak Penghapusan Utang Tukin 2020–2024

Redaksi
Selasa, Januari 27, 2026, 20:36 WIB Last Updated 2026-01-27T13:36:16Z

Laporan Hamdani

Pagi itu, kegelisahan terasa nyata di ruang-ruang dosen perguruan tinggi negeri. Di balik layar perkuliahan, penelitian, dan pengabdian yang terus berjalan tanpa jeda sejak 2020, tersimpan satu soal lama yang tak kunjung tuntas: tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang belum dibayarkan selama empat tahun.

Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) akhirnya angkat suara. Melalui press release bernomor 53/I/DPP-
ADAKSI/I/2026, yang diterima media ini Selasa, 27 Januari 2026 menegaskan bahwa, organisasi ini menolak kebijakan pemerintah yang menyatakan tidak adanya dasar regulasi pembayaran tukin dosen tahun 2020–2024.

Penolakan itu bukan tanpa alasan. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 justru dinilai melukai rasa keadilan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembayaran tukin sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum, sehingga harus disikapi dengan prinsip kehati-hatian.

Bagi para dosen, pernyataan itu seperti menafikan kerja sunyi yang telah mereka jalani bertahun-tahun.

Ombudsman: Ada Maladministrasi

ADAKSI tidak berdiri di ruang hampa. Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia menjadi pijakan kuat. Dalam dokumen resmi Ombudsman, dinyatakan telah terjadi maladministrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh kementerian terkait.

Ombudsman mencatat, sejak terbitnya Surat MenPAN-RB Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022, Menteri Pendidikan saat itu tidak mengusulkan kelas jabatan ASN (termasuk dosen) tidak mengajukan rancangan Peraturan Presiden tentang tukin dosen, serta tidak mengusulkan kebutuhan anggaran ke Kementerian Keuangan. Akibatnya, hak dosen atas tunjangan kinerja terkatung-katung selama bertahun-tahun.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menilai penerbitan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 sebagai bentuk penyimpangan prosedur karena tidak melalui persetujuan Kementerian Keuangan selaku otoritas anggaran.

Hak yang Tetap Dikerjakan, Tapi Tak Dibayarkan

Selama periode 2020–2024, dosen tetap menjalankan tridharma perguruan tinggi. Beban kerja tercatat melalui LKD dan BKD, dinilai secara berkala, dan menjadi fondasi mutu pendidikan tinggi nasional. Namun, menurut ADAKSI, kerja nyata itu tidak diiringi dengan pemenuhan hak finansial yang semestinya diterima.

ADAKSI juga menilai pemerintah mengabaikan keberlakuan Perpres Nomor 136 Tahun 2018 serta Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum restrukturisasi kelembagaan. Regulasi itu, menurut mereka, seharusnya cukup menjadi dasar pembayaran tukin dosen sebelum Perpres 19/2025 diterbitkan.

Ancaman terhadap Mutu Pendidikan

Lebih jauh, ADAKSI mengingatkan dampak kebijakan ini tidak berhenti pada aspek kesejahteraan dosen. Ketidakpastian dan pengingkaran hak finansial berpotensi menurunkan motivasi kerja, merusak iklim akademik, dan mengancam agenda besar peningkatan mutu pendidikan tinggi, termasuk cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Dosen ASN selama ini tetap bekerja profesional meski haknya belum dibayarkan. Kebijakan menolak pembayaran masa lalu justru menambah beban psikologis dan ekonomi,” demikian ditegaskan dalam pernyataan resmi ADAKSI.

Tuntutan: Negara Jangan Lepas Tangan

Dalam pernyataan sikapnya, ADAKSI mendesak pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, mencabut surat Sekjen Kemdiktisaintek yang menjadi polemik, serta menyusun dasar hukum dan penganggaran tukin dosen secara adil dan transparan. Presiden dan kementerian terkait juga diminta membuka ruang dialog konstruktif demi solusi berkelanjutan.

Bagi para dosen, ini bukan sekadar soal angka di slip gaji. Ini tentang pengakuan negara terhadap martabat profesi dan keadilan atas kerja intelektual yang selama ini menopang pendidikan tinggi Indonesia.[]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dosen Menagih Janji Negara: ADAKSI Tolak Penghapusan Utang Tukin 2020–2024

Terkini

Topik Populer

Iklan