Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar saat berada di depan Istana Wakil Presiden Republik Indonesia. (Foto/Ist)
Jakarta - Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor : 4/2022 Tentang Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pihaknya telah menerima undangan dari Kemenko PMK dengan Surat Nomor : 2882/UND/D-I/KPS.00/11/2023, 3 November 2023 lalu.
Perihal undangan tersebut adalah untuk penyerahan Dan Insentif Fiskal (DIF) di Istana Wakil Presiden RI, sekaligus Penyerahan Dana DIF Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinam Ekstrem tahun berjalan 2023,.
"Alhamdulilah, atas semangat kerja kolaboratif seluruh OPD Aceh Utara yang kita bangun bersama selama ini, Aceh Utara menerima kucuran Dana Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 5.538.967.000,- untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang diserahkan langsung secara simbolis oleh K.H. Ma'ruf Amin, di Istana Negara Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Kamis 9 November 2023 kemarin," kata Mahyuzar.
Terkait apa yang telah diperoleh tersebut, Mahyuzar berharap ke depan jajaran Pemkab Aceh Utara untuk lebih giat lagi, sehingga bisa menyentuh program-program prioritas.
"Insyaallah ke depan, kita akan lebih giat lagi dan fokus menurunkan angka stunting dan juga penyerapan anggaran yang lebih baik, sehingga program-program prioritas di Kabupaten Aceh Utara bisa tepat sasaran, dan dana DIF ini nantinya akan digunakan sesuai dengan perundangan yang berlaku, untuk program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Utara" pungkasnya. [Muhammad Hatta]