Iklan

terkini

Parah! Miliki Ganja, Nelayan Asal Lhokseumawe Diciduk Polisi

Redaksi
Minggu, November 26, 2023, 20:33 WIB Last Updated 2023-11-26T13:33:35Z
AZ (40) tersangka oenyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi. (Foto/Ist)

Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti menciduk seorang nelayan, AZ (40) di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu, (25/11/2023) kemarin, sekira pukul 01.00 WIB, tersangka ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal pada media Minggu, (26/11/2023) mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka AZ.

"Tersangka ditangkap saat sedang tidur di atas tempat penyimpanan es balok. Ketika dilakukan penggeledahan badan, kita menemukan satu bungkus plastik dan satu paket kecil ganja," ujarnya .

Selain itu, kata Ipda Arizal, personel juga mengamankan satu timbangan digital ukuran kecil, satu plastik bening sisa sabu-sabu dan dua pipiet yang telah diruncingkan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka AZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. 

"Tersangka dijerat Pasal 111 Jo Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Parah! Miliki Ganja, Nelayan Asal Lhokseumawe Diciduk Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan