Iklan

terkini

KUA Susoh Sosialisasikan Regulasi Wakaf

Redaksi
Rabu, November 15, 2023, 15:16 WIB Last Updated 2023-11-15T08:16:51Z
KUA Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, melakukan sosialisasi regulasi wakaf. (Foto/Ist)

Aceh Barat Daya -- KUA Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, melakukan sosialisasi regulasi wakaf berupa Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 564 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 565 tahun 2022 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.

Sosialisasi diadakan di Desa Rumah Dua Lapis kecamatan Susoh, Selasa (15/11/2023), yang dihadiri Kepala KUA Susoh, H. Roni Haldi, Lc bersama para penghulu dan penyuluh KUA Susoh, Kepala Desa Rumah Dua Lapis, wakif, Nadzir Desa Rumah Dua Lapis, para saksi, dan tokoh masyarakat Desa Rumah Dua Lapis.

Kepala KUA Susoh, H  Roni Haldi  Lc  menjelaskan, saat ini perwakafan di Kecamatan Susoh sudah berjalan secara dinamis. Hal ini dibuktikan setiap tahun terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang mengajukan proses perwakafan ke KUA. 

“Program Kemenag dalam perwakafan yaitu jemput bola layanan wakaf, maka kami sangat membutuhkan kerja sama dengan kepala desa dan nadzir untuk merealisasikan program jemput bola tersebut," katanya. 

Ia menegaskan, hal ini penting untuk peningkatan layanan kepada masyarakat, khususnya wakaf agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

“Kita juga memperkenalkan program inovasi KUA Susoh dalam bidang wakaf, yaitu Ngopi Literasi Wakaf. Program itu sebagai upaya memberikan pemahaman tertib administrasi wakaf yang sudah online, sekaligus menumbuhkan semangat wakaf produktif di tengah masyarakat,” pungkas penulis produktif ini. [Sayed M. Husen]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KUA Susoh Sosialisasikan Regulasi Wakaf

Terkini

Topik Populer

Iklan