Iklan

terkini

Kasus Pencemaran Nama Baik Ahyar Kamil Berakhir Damai

Redaksi
Jumat, Oktober 06, 2023, 14:16 WIB Last Updated 2023-10-06T07:16:33Z
Ketua Umum Persatuan Aceh Serantau (PAS) (kanan), Ahyar Kamil dan Fakrurrazi yang merupakan penggiat media sosial. (Foto/Ist)

Lhokseumawe - Kasus pencemaran nama baik antara Ketua Umum Persatuan Aceh Serantau (PAS), Ahyar Kamil, dengan seorang penggiat media sosial, Fakrurrazi, telah berakhir dengan damai pada Kamis (05/10/2023) kemarin.

Permasalahan ini berawal ketika Fakrurrazi menuduh Ahyar Kamil sebagai bos mafia obat tramadol di Jakarta melalui akun Facebook miliknya. 

Tuduhan ini menimbulkan kemarahan sejumlah relawan PAS yang tidak terima dengan pernyataan tersebut, sehingga mereka melaporkan Fakrurrazi ke Polres Lhokseumawe.

Akibat dari laporan tersebut, Fakrurrazi akhirnya mengaku bahwa ia telah salah dalam menuduh Ahyar Kamil sebagai mafia tramadol dan dengan tulus meminta maaf langsung kepada Ahyar Kamil di salah satu warung kopi di Lhokseumawe.

"Saya, Fakrurrazi, ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Ahyar Kamil atas tuduhan yang telah saya ungkapkan, yang telah menciptakan kegaduhan di publik," ungkap Fakrurrazi di depan awak media.

Fakrurrazi mengakui bahwa ia menerima informasi yang salah dari sumber yang tidak bertanggung jawab, yang membuatnya menuduh Ahyar Kamil tanpa bukti yang kuat.

Di sisi lain, Ahyar Kamil sendiri menyatakan bahwa ia tidak merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut. Ia menyebut bahwa apa yang diungkapkan oleh Fakrurrazi tidaklah benar dan tanpa dasar.

"Saya tidak merasa nama baik saya dicemarkan, jadi mengapa perlu melanjutkan masalah ini ke ranah hukum? Selain itu, yang melaporkan adalah relawan saya," kata Ahyar Kamil.

Ahyar Kamil menjelaskan bahwa ia telah memaafkan Fakrurrazi dan meminta relawannya untuk mencabut laporan di Mapolres Lhokseumawe. 

"Tidak ada kebutuhan untuk memperpanjang masalah ini. Fakrurrazi sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Namun, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya, karena hal tersebut dapat merugikan orang lain," tegas Ahyar Kamil. [M. Jafar Peunteut]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Pencemaran Nama Baik Ahyar Kamil Berakhir Damai

Terkini

Topik Populer

Iklan