Iklan

terkini

YARA Surati PPID Subulussalam Minta Salinan Dokumen Izin HGU Perkebunan

Redaksi
Rabu, Juli 19, 2023, 09:57 WIB Last Updated 2023-07-19T02:57:49Z
Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam (Foto/Bolon Maha)

Subulussalam - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan salinan daftar nama Perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan beserta dokumen perizinannya yang beroperasi di Kota Subulussalam.

Permohonan dengan nomor : 027C/YARA/VII/2023, tertanggal 17 Juli 2023 itu diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam.

“Ya, benar kami telah mengajukan permohonan informasi publik yaitu mengenai daftar nama Perusahaan pemilik HGU beserta dokumen perizinan yang ada beroperasi di Kota Subulussalam melalui e-mail PPID setempat,” kata Edi Sahputra Bako, selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam dalam keterangannya, Selasa, (18/07/2023) kemarin.

Menurut Edi, pengajuan permohonan dokumen tersebut untuk mengetahui sejauh mana perkebunan khususnya kebun kelapa sawit yang ada di Kota Subulussalam memiliki izin HGU.

"Ada informasi yang kami dapat bahwa ada lahan ratusan hektar yang dikuasai perorangan tanpa memiliki izin seperti HGU yang seharusnya ada. Untuk mengetahui secara pasti makanya kami meminta daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta izin lainnya yang ada di Kota Subulussalam," ungkap Edi Sahputra Bako.

Jika benar hal tersebut, tambah Edi Sahputra Bako tentu dapat merugikan daerah, karena tidak terdaftar di Kota Subulussalam yang seharusnya dapat menjadi PAD daerah. 

"Jika dokumen, tentu akan jadi catatan kami untuk mendesak Pemko Subulussalam untuk mengambil tindakan tegas bagi yang menguasai lahan tanpa memiliki izin yang seharusnya," katanya.

Menurutnya permintaan informasi ini merupakan wujud hak sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

YARA berharap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Subulussalam untuk dapat merespon dan memberikan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan. [Bolon Maha]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • YARA Surati PPID Subulussalam Minta Salinan Dokumen Izin HGU Perkebunan

Terkini

Topik Populer

Iklan