Logo Adaksi. (Foto/Dok)
Jakarta — Persoalan tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki ranah hukum. Sebanyak 22 dosen ASN yang tergabung dalam Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI), bersama kuasa hukum dari Arete Lawyers, menggugat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut mempersoalkan tidak dilaksanakannya sejumlah kewajiban administratif pemerintah yang diperlukan untuk merealisasikan pembayaran Tukin dosen ASN periode 2020 hingga 2024.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT dan sebelumnya telah melalui tahapan pemeriksaan persiapan. Setelah memenuhi persyaratan formil, perkara kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Selain 22 penggugat, PTUN Jakarta juga telah menerima permohonan Penggugat II Intervensi yang diajukan dosen lainnya, Budi Kurniawan. Permohonan tersebut ditetapkan dalam persidangan e-court pada Rabu, 9 September 2026.
Para penggugat mendalilkan adanya tindakan faktual berupa pengabaian (omission) dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban administrasi pemerintahan oleh Mendiktisaintek. Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan tahapan administratif yang diperlukan untuk merealisasikan hak Tukin, termasuk pengajuan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan serta proses administratif lanjutan agar pembayaran dapat dilakukan kepada dosen ASN.
Klaim Hak Tukin Tidak Hilang
Salah satu penggugat, Fatimah, yang juga merupakan dosen di Politeknik Negeri Tanah Laut, mengatakan gugatan tersebut ditempuh setelah berbagai upaya advokasi untuk memperjuangkan hak dosen ASN belum menghasilkan penyelesaian.
Menurut Fatimah, hak Tukin dosen ASN mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020.
Ia menyebut, dalam ketentuan tersebut dosen ASN tidak dikecualikan sebagai penerima tunjangan kinerja. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 mengatur mekanisme tunjangan kinerja terhitung sejak 1 Januari 2025.
Atas dasar itu, para penggugat berpandangan hak Tukin untuk periode 2020–2024 tidak hilang dan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada periode tersebut.
ADAKSI: Perjuangan Hak Dosen ASN
Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan, mengatakan gugatan tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan organisasi dalam memperjuangkan hak dosen ASN di seluruh Indonesia.
"Pada dasarnya, gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk tindak lanjut upaya advokasi ADAKSI dalam memperjuangkan hak-hak dosen ASN di seluruh Indonesia, yakni tunjangan kinerja yang belum dibayarkan oleh Pemerintah terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024," ujar Anggun.
Menurut Anggun, berlanjutnya perkara ke pemeriksaan pokok bukan sekadar persoalan prosedural. Tahapan tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi para penggugat untuk membuktikan di hadapan pengadilan mengenai adanya kewajiban hukum pemerintah yang belum dilaksanakan serta dampaknya terhadap pemenuhan hak dosen ASN.
Fokus Gugatan pada Kewajiban Administratif Pemerintah
Kuasa hukum para penggugat dari Arete Lawyers menegaskan, objek gugatan bukan semata-mata mengenai belum dibayarkannya Tukin. Gugatan berfokus pada tindakan faktual berupa pengabaian dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban administrasi pemerintahan yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah.
Gugatan berkaitan dengan hak Tukin dosen ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum menerapkan remunerasi untuk periode 2020–2024.
Kuasa hukum, Caisa Aamuliadiga, menjelaskan bahwa perkara tersebut dimaksudkan untuk menguji apakah pemerintah telah menjalankan kewajiban administratifnya sesuai peraturan perundang-undangan. [Hamdani]

