Iklan

terkini

Khatib Jumat Masjid Al Hijrah Darul Imarah, Aceh Besar Ajak Jamaah untuk Merenungi Hikmah Zakat Fitrah

Redaksi
Jumat, April 21, 2023, 14:12 WIB Last Updated 2023-04-21T07:12:08Z
Ketua STISNU Aceh Dr,Tgk. Muhammad Yasir, S.HI., MA (Foto/Ist)

Aceh Besar -- Ketua STISNU Aceh Dr,Tgk. Muhammad Yasir, S.HI., MA mengajak jamaah jumat merenungi makna dan hakikat ibadah zakat yang ada pada bulan Ramadan, khususnya di akhir bulan suci ini, yang senantiasa menjadi bahan diskusi, kajian, dan materi perbincangan hangat umat Islam.  

"Selain mempelajari definisi dan pernak pernik pengamalan rukun Islam yang ketiga ini, sepatutnya kita juga mengetahui hakikat ibadah zakat yang kita lakukan," kata Muhamamd Yasir.

Hal itu disampaikan Muhammad Yasir dalam khutbah Jumat di Masjid Al Hijrah Komplek PNS, Gampong Paya Roh, Kecamatan Darul Imarah, pada Jumat, (21/04/2023).

“Kita perlu tahu dan sadar, bahwa hakikat beribadah adalah bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban, namun semua itu merupakan sebuah kebutuhan yang akan membawa dampak positif bagi kehidupan kita,” sambungnya.

Karena itu, Tenaga Profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh ini menguraikan, bahwa sebagai makhluk dan hambanya, perintah yang diberikan Allah kepada kita menunjukkan sebuah kewajiban yang wajib dipatuhi dan dikerjakan. Jika menjalankan salat adalah kewajiban yang memiliki dimensi vertikal yakni sebuah kepatuhan untuk memenuhi hak Allah Swt dengan menyembah-Nya, maka kewajiban zakat memiliki dua dimensi ibadah. 

"Selain dimensi vertikal sebagai kewajiban kepada Allah, zakat juga memiliki dimensi horizontal dalam bentuk memberikan harta yang dimiliki, karena di dalamnya terdapat hak-hak orang lain," paparnya.

Namun, menurut Muhammad Yasir, munculnya kewajiban zakat fitrah bukan karena masalah itu. Yusuf Qaradhawi menulis dalam Fiqhu al-Zakat, zakat fitrah diwajibkannya karena berakhirnya bulan Ramadan yang dibolehkan berbuka. Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam Fath al-Qarib al-Mujib berkata sama, karena terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan. 

Dalam sejarah, urai Muhammad Yasir, zakat fitrah pertama kali disyariatkan pada tahun kedua hijrah, berbarengan dengan diwajibkannya puasa Ramadhan. Tujuannya, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin di hari raya. 

“Inilah hikmah tertinggi zakat fitrah yang bersifat konsumtif,” ujarnya.

“Hikmah ini terus menggelinding ke seluruh penjuru dunia dengan beragam makanan pokok masing-masing. Di Indonesia, makanan pokok yang wajib dibayarkan untuk zakat fitrah adalah beras sebanyak 3,5 liter atau 2,8 kg. Pada hari raya dapat dipastikan seluruh penduduk muslim Indonesia dalam keadaan kenyang,” katanya.

“Bagi yang hendak mengkonversi untuk beralih ke harga menjadi rupiah juga boleh saja,” kata Muhammad Yasir. 

Muhammad Yasir menjelaskan, luasnya dunia Islam dan beragamnya makanan pokok setiap negeri perlu dipikirkan cara memaksimalkan distribusi zakat fitrah ini. Boleh saja zakat fitrah seseorang di titik bumi tertentu dinikmati oleh penerimanya di titik bumi yang lain. 

“Pada tanggal 1 Syawal nanti sekitar 1,9 miliar penduduk muslim dunia tidak ada yang merasa lapar,” harap alumni pascasarjana UIN Ar-Raniry ini. 

Dia menegaskan, khusus masyarakat Aceh, sesuai Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, mekanisme pendistribusian zakat Mal maupun zakat fitrah bisa disalurkan melalui Baital Mal Gampong (BMG). Keberadaan BMG akan sangat membantu para muzakki yang berdomisili di setiap gampong yang ada di seluruh Aceh, baik dalam hal zakat mal atau zakat fitrah di bulan Ramadan. [Sayed M. Husen]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Khatib Jumat Masjid Al Hijrah Darul Imarah, Aceh Besar Ajak Jamaah untuk Merenungi Hikmah Zakat Fitrah

Terkini

Topik Populer

Iklan