Aceh Singkil - Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (Ormas-LAKI) Cabang Aceh Singkil, Senin, (05/12/2022) secara resmi membuat dan membuka Posko Pengaduan Tindak Pidana korupsi (Tipikor).
Pembuatan dan Pembukaan Posko Pengaduan Tipikor oleh Ormas LAKI Cabang Aceh Singkil ditandai dengan pemasangan pamplet di sekretariat LAKI di Jalan Syech Abdul Rauf Desa Pulo Sarok, Aceh Singkil.
Pengurus LAKI Cabang Aceh Singkil, Jaruddin, MM mengajak segenap lapisan masyarakat Aceh Singkil untuk turut berpartisipasi melakukan pemberantasan tipikor dengan cara memberi laporan korupsi walau sekecil apapun.
Dikatakan, untuk memberantas penyalahgunaan anggaran negara, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi tercipta dan terselenggaranya Pemerintahan yang bersih (Good Government).
"Maknanya, LAKI menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," kata Jaruddin.
"Bentuk partisipasif masyarakat ini dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat kita.segala bentuk pengaduan insya Allah akan kita tindak lanjuti," ujar Jaruddin.
Tambah Jaruddin, bentuknya bisa berupa penyalahgunaan dana desa, anggaran sekolah, kegiatan pemerintah maupun satuan perangkat kabupaten lainnya.
"Segala bentuk penyelewengan maupun indikasi KKN atas laporan masyarakat insya Allah segera akan ditindaklanjuti. Mari bersatu melawan segala bentuk penyelewengan keuangan negara," pungkas Jaruddin. [Bolon Maha]