Iklan

terkini

Tersangka Korupsi Kapal Singkil-3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Redaksi
Sabtu, Agustus 20, 2022, 17:56 WIB Last Updated 2022-08-20T10:57:29Z
Kejari Aceh Singkil melakukan pelimpahan dua berkas perkara pada 18 - 19 Agustus di Banda Aceh (Foto/Dok. Kejari Aceh Singkil)

Aceh Singkil - Dua orang tersangka dugaan korupsi Kapal Penumpang Singkil-3, yakni inisial T dan EH dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi pada media Sabtu, (20/08/2022) mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka T dan EH dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh pada waktu yang berbeda.

"Pelimpahan tersangka T pada Kamis 18 Agustus dan tersangka EH pada 19 Agustus 2022," ujar Budi.

Pelimpahan perkara, kedua tersangka, jelas Budi, dilakukan oleh Kejari Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rambe dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka, terkait dugaan korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) tahun anggaran 2018 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 11 Mei 2022. 

Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka “T” melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

Tersangka T merupakan Direktur CV DEWI SHINTA selaku Penyedia Jasa pada Pengadaan Kapal Penumpang Singkil-3. Sedangkan tersangka EH merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017-2020 yang sempat menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kabupaten Aceh Singkil namun akhirnya dicabut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh EH melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

Lebih lanjut, Budi memaparkan, bahwa pada tahun 2018 Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil mendapat kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 Nomor: SPK:600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal SPK 18 Juli 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar  Rp. 1.186.773.000. 

Sedangkan yang menjadi pelaksana pengadaan kapal penumpang tersebut adalah CV DEWI SHINTA yang beralamat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. 

Dalam pelaksanaannya CV DEWI SHINTA mendapatkan dukungan dari perusahaan PT. MAJU BANGKIT INDONESIA GROUP yang beralamat di Surabaya dimana kapal tersebut dibuat di galangan kapal PT MAJU BANGKIT INDONESIA GROUP cabang Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Adapun pembayaran terhadap kapal tersebut telah dilakukan dengan jumlah sebesar Rp1.056.767.423,- kepada Penyedia Jasa (CV. DEWI SHINTA) setelah dipotong PPN, PPH dan Infaq.

Selanjutnya kapal tersebut telah diserah terimakan pada Jumat 7 Desember 2018. Kapal tersebut dari awal serah terima sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak dan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022. [Khairi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Korupsi Kapal Singkil-3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Terkini

Topik Populer

Iklan