Iklan

terkini

Ini Tanggapan Wakil Ketua DPD SPRI Provinsi Aceh Terkait Wartawan Dilaporkan ke Polisi Gegara Berita Oknum Camat Diduga Poligami

Redaksi
Sabtu, Agustus 06, 2022, 08:23 WIB Last Updated 2022-08-06T01:23:45Z
Syahbudin Padang Wakil Ketua DPD SPRI Provinsi Aceh (Foto/Ist)

Subulussalam - Dua hari ini hangat terhembus kabar seorang wartawan Media Online Harian RI yang juga ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Utara Muhammad Fadly, dilaporkan ke polisi setelah menulis berita, Diduga Oknum Camat Di Aceh Utara berpoligami dan terlantarkan istri kedua yang baru dinikahkan.

Muhammad Fadly dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas berita dugaan Oknum camat berpoligami yang diterbitkan oleh media online harian-Ri pada 26 Juni 2022 lalu.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Aceh Syahbudin Padang, yang diminta tanggapan oleh media juangnews.com Jumat, (05/08/2022) kemarin. terkait salah kasus wartawan Harian-RI yang dilaporkan ke Polres Aceh Utara, ia mengatakan kalau wartawan Harian-Ri dilaporkan ke Polres Aceh Utara terkait pemberitaan dugaan oknum camat berpoligami sangat tidak tepat,
 
"Itukan baru sebatas dugaan dan menurut etika menulis dan Kode Etik Jurnalistik sudah sesui karena tidak menyebutkan nama lengkap, alamat berdomisili dan tempat camat itu bertugas," kata Syahbudin.

Lanjut Syahbudin perlu diketahui bersama, produk jurnalis terkait pemberitaan yang dikomplain tersebut datanya dari sumber yang bisa dipercaya, dan  sudah menjadi buah bibir di masyarakat Aceh Utara, terkait dengan kasus seorang oknum camat  berpoligami.

"Jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa berita itu merupakan berita hoaks apalagi disebut fitnah, dan dimana duduk perkara, sehingga bisa di laporkan, sebagai pencemaran nama baik orang lain," ujar Mr Padang demikian pria ini biasa disapa.

Menurut Syahbudin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi si pria PNS yang melakukan berpoligami, akan diberikan sanksi yakni: seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Syahbudin juga menyampaikan bahwa laporan dan pengaduan yang dilakukan oleh sipelapor seharusnya, mengacu pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
 
Seperti yang disampaikan Dewan Pers bahwa sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan ranah jurnalistik. Karena itu penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU Pers.
 
Apabila, Kepolisian RI menerima laporan masyarakat (dalam hal ini Polres Aceh Utara) terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2).
 
Juga dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata, begitu yang tertulis dalam nota kesepahaman tersebut. [Kontributor]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Tanggapan Wakil Ketua DPD SPRI Provinsi Aceh Terkait Wartawan Dilaporkan ke Polisi Gegara Berita Oknum Camat Diduga Poligami

Terkini

Topik Populer

Iklan