Iklan

terkini

Tidak Gunakan Masker, Tim Operasi Yustisi Berikan Sanksi Kepada 13 Pelanggar di Lhokseumawe

Redaksi
Rabu, Februari 16, 2022, 06:39 WIB Last Updated 2022-02-15T23:39:44Z
Tim Operasi Yustisi sedang merazia masker (Foto/Ist)

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menangkap 13 pelanggar prokes covid-19 dalam Operasi Yustisi yang berlangsung di depan terminal bus Tipe A, Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Selasa (15/03/2022) kemarin 

Petugas gabungan terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron dengan mendisiplinkan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH MM mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi, baik pagi, sore dan malam hari. 

"Seperti yang dilaksanakan di depan terminal bus tipe A, Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe hari ini. Ada 13 masyarakat pengguna jalan yang terjaring karena tidak memakai masker. Kemudian, secara persuasif diberikan sanksi teguran dan yang belum vaksin dianjurkan untuk ikut program vaksinasi Nasional," ujarnya.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, telah dilakukan Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan sejak lama guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes. Karena, pandemi Covid-19 belum berakhir, bahkan telah ditemukan varian baru Omicron.

"Melalui Operasi Yustisi yang kita lakukan tiga kali, petugas juga membagikan 50 masker hari ini kepada warga serta mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mematuhi prokes dan segera ikut program vaksinasi. Silahkan datang ke Gerai Vaksin terdekat," pungkas Salman. [M. Jafar Peunteut]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Gunakan Masker, Tim Operasi Yustisi Berikan Sanksi Kepada 13 Pelanggar di Lhokseumawe

Terkini

Topik Populer

Iklan