Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Direktur, Gedung Kantor Pusat Administrasi (KPA) PNL, Rabu (28/10/2026). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, M. Nuzun, S.SiT., M.M., bersama tim, dan diterima oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum PNL, Assoc. Prof. Dr. Ir. Zamzami, S.T., M.Eng., IPM., didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Umum, Hernita, S.E. (Foto/Ist)
Lhokseumawe – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat tata kelola aset negara melalui penataan administrasi dan kepastian hukum atas Barang Milik Negara (BMN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerimaan sertifikat balik nama Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 5.916 meter persegi yang berlokasi di Desa Masjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Direktur, Gedung Kantor Pusat Administrasi (KPA) PNL, Rabu (28/10/2026). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, M. Nuzun, S.SiT., M.M., bersama tim, dan diterima oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum PNL, Assoc. Prof. Dr. Ir. Zamzami, S.T., M.Eng., IPM., didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Umum, Hernita, S.E.
Sertifikat yang diterbitkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut menandai perubahan pencatatan pemegang Hak Pakai dari Kementerian Keuangan menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum PNL, Zamzami, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe atas sinergi dan dukungan dalam penyelesaian proses sertifikasi aset tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah negara merupakan bagian fundamental dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar penyelesaian dokumen administratif, melainkan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset negara. Bagi PNL, setiap aset yang dikelola harus memiliki kejelasan status hukum, tertib pencatatan, serta memberikan manfaat optimal bagi pengembangan institusi dan peningkatan kualitas layanan pendidikan,” ujar Zamzami.
Lebih lanjut, Zamzami menegaskan bahwa penguatan legalitas aset memiliki relevansi langsung dengan keberlanjutan pembangunan institusi. Kejelasan status kepemilikan dan penguasaan tanah menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan vokasi secara berkelanjutan.
“Pengelolaan aset yang baik merupakan cerminan tata kelola institusi yang sehat. Karena itu, PNL terus mendorong penguatan administrasi, pengamanan hukum, dan optimalisasi pemanfaatan BMN agar seluruh sumber daya yang dimiliki dapat mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi sekaligus meningkatkan daya saing institusi,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara PNL dan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antarlembaga tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara di lingkungan pendidikan tinggi.
Dengan rampungnya proses balik nama sertifikat tersebut, PNL semakin memperkokoh fondasi tata kelola aset yang berorientasi pada kepastian hukum, efisiensi pemanfaatan, dan keberlanjutan pengembangan kampus. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola pendidikan tinggi vokasi yang modern, berintegritas, dan berdaya saing.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Muhammad Iqbal, S.S.T., selaku Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, serta Tim Barang Milik Negara (BMN) PNL, yakni Faisal, S.ST., M.T., dan Julinda, S.E., bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. [Hamdani]

