Oleh: Anwar, S.Ag, M.A.P*)
Bagi keluarga yang kehilangan rumah akibat banjir bandang, menunggu adalah pengalaman yang melelahkan, terlebih ketika sebentar lagi bulan puasa datang sementara hunian tetap belum juga mulai dibangun. Tinggal menumpang di rumah kerabat, berpindah-pindah, atau bertahan di tempat yang serba terbatas di Meunasah, Masjid, Dayah, tenda dll tentu bukan pilihan yang nyaman.
Di titik inilah rasa lelah berubah menjadi kegelisahan, bahkan kemarahan. Perasaan itu wajar. Yang menjadi persoalan bukan sekadar lambatnya pembangunan fisik huntap, tetapi rapuhnya rasa aman dan kepastian hidup.
Berdasarkan hasil pendataan awal, jumlah keluarga terdampak di Kabupaten Bireuen tergolong besar dan tersebar di beberapa kecamatan. Angka-angka ini bukan sekadar statistik; di baliknya nanti ada anak-anak yang berpuasa di tempat seadanya, orang tua yang kehilangan ruang privat dan keluarga yang menggantungkan harapan pada janji pemulihan.
Ketika waktu berjalan tanpa kejelasan kapan huntap dimulai, wajar jika publik mulai mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah. Dalam konteks inilah skema Dana Tunggu Hunian (DTH) diluncurkan. Secara desain ini kebijakan nasional, DTH dimaksudkan sebagai bantalan Huntara agar keluarga terdampak tetap bisa bertahan selama masa transisi sebelum Hunian Tetap (Huntap) terbangun.
Bagi sebagian warga Bireuen, skema ini selaras dengan budaya lokal: tinggal dekat keluarga, saling menopang dan tidak terpisah dari lingkungan sosialnya. Fakta bahwa DTH telah dicairkan kepada korban menunjukkan adanya upaya negara untuk tidak membiarkan warga berjalan sendiri di masa sulit seperti hari ini.
Namun, di sinilah letak ketegangan utamanya: DTH tidak pernah dimaksudkan sebagai pengganti hunian yang layak. Ia hanya penyangga sementara pengganti Huntara. Ketika hunian tetap belum mulai dibangun karena proses verifikasi data yang panjang, DTH terasa “belum cukup” untuk menjawab kecemasan publik. Di mata warga, yang tampak bukanlah kehati-hatian administratif, melainkan keterlambatan yang berdampak langsung pada kualitas hidup mereka.
Pertanyaannya: mengapa verifikasi data memakan waktu lama? Di satu sisi, proses ini diperlukan agar bantuan tepat sasaran, menghindari tumpang tindih dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Di sisi lain, setiap hari keterlambatan berarti memperpanjang masa ketidakpastian bagi korban.
Ketegangan antara kebutuhan cepat di lapangan dan prosedur yang harus dipenuhi inilah yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik. Tanpa penjelasan yang jujur dan rutin, ruang kosong informasi akan diisi oleh spekulasi dan narasi sesat yang dibangun oleh para buzzer di ranah publik media sosial.
Dalam situasi krisis, ruang publik memang mudah dipenuhi beragam tafsir dan kepentingan. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian sehat dari demokrasi. Namun, kritik yang bercampur dengan informasi yang tidak utuh berisiko mengaburkan persoalan pokok: bagaimana mempercepat pemulihan korban secara adil dan berkelanjutan.
Ketika kebijakan penanggulangan bencana dibaca semata sebagai “kehendak politik”, publik kehilangan kesempatan untuk menilai prosesnya secara lebih jernih, apa yang menjadi kewenangan daerah, apa yang bergantung pada keputusan pusat. DTH, Huntara dan Huntap merupakan skema penanggulangan paska bencana dari pusat dan di mana titik hambatan sebenarnya masih butuh penjelasan.
Di tengah kekecewaan ini, muncul desakan dari segelintir politikus agar pemerintah Kabupaten Bireuen mengubah skema menjadi pembangunan Huntara untuk sebagian korban yang masih mengungsi, Walau bukan kebutuhan para korban bencana secara umum. Desakan ini patut dipahami sebagai ekspresi kebutuhan akan kepastian tempat tinggal. Tapi apakah relevan dengan DTH yang sudah diterima korban tanpa penjelasan lebih lanjut oleh para buzzer.
Yang perlu dipahami oleh masyarakat, perubahan skema kebijakan di tengah proses berjalan tidak sesederhana mengganti istilah. Ia menyentuh persoalan ketersediaan lahan, kesiapan anggaran, kesesuaian dengan preferensi sosial warga, hingga risiko menambah beban baru jika huntara dibangun tanpa kejelasan transisi ke huntap. Yang lebih penting dipahami juga korban bencana tidak bisa menerima DTH, Huntara dan Huntap dalam waktu bersamaan.
Pertanyaannya bukan “siapa benar”, melainkan opsi mana yang paling sedikit menambah penderitaan di jangka pendek tanpa mengorbankan solusi jangka panjang. Di sinilah pemerintah pusat dan daerah dituntut tidak hanya bekerja, tetapi juga berkomunikasi secara terus menerus di ruang publik.
Transparansi progres verifikasi data, peta waktu (timeline) pembangunan huntap, serta keterbukaan tentang apa yang bisa dan belum bisa dilakukan akan membantu meredam kecurigaan. Publik tidak selalu menuntut keajaiban instan; yang sering mereka butuhkan adalah kejujuran tentang di mana posisi kita hari ini dan ke mana arah langkah berikutnya.
Pemulihan pascabencana adalah kerja panjang yang menguji kesabaran semua pihak. Kesabaran bukan berarti diam. Ia berarti mengawal proses dengan kritik berbasis informasi, bukan sekadar emosi dan propaganda dari spekulan politik sesaat. Bagi warga, teruslah bersuara, namun dengan tuntutan yang jelas dan relevan dengan skema penanggulangan bencana yang sedang dijalankan pemerintah.
Bagi pemerintah, percepatlah yang bisa dipercepat dan jelaskan dengan jujur yang belum bisa. Kepercayaan publik bukan dibangun dari klaim bahwa “semua sudah benar”, begitu juga bagi para politikus "bukan semua kebijakan Pemkab Bireuen salah" melainkan dari kesediaan untuk mengakui keterbatasan sambil menunjukkan arah perbaikan yang konkret kedepan, sehingga masyarakat korban bencana dapat nyaman di bulan suci Ramadhan. Wallhualam. []
Editor: Hamdani
*) Penulis adalah Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen.


