
Ketua Pembina Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bireuen, Drs. H. Suherman Amin (Foto/Dok Pribadi)
Aceh Utara – Ketua Pembina Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bireuen, Drs. H. Suherman Amin, mengecam keras tindakan Keuchik Meunasah Mee, Bakhtiar, yang diduga melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan Tribunpasee.com, Muhammad Fadli, saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pengelolaan dana BUMG, Kamis (11/9/2025).
Dalam pernyataannya, Keuchik Bakhtiar menyebut, “Semua warga merasakan keuntungan BUMG, cuma kalian yang tidak merasakan karena belum kenal saya.”
Ucapan tersebut dinilai arogan, sombong, egois, dan merendahkan profesi wartawan.
Menurut Suherman Amin, sikap Keuchik jelas mencerminkan tindakan menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik. Jika Keuchik tidak bersedia dikritik dan diawasi, sebaiknya jangan menjadi pejabat publik. Jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Suherman juga menyatakan solidaritas penuh kepada Muhammad Fadli, bahkan siap memberikan pendampingan hukum bila kasus ini dilaporkan secara resmi. Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dalam kaitan itu, Suherman mendesak Keuchik Bakhtiar segera meminta maaf secara terbuka kepada Muhammad Fadli dan seluruh wartawan melalui pernyataan resmi tertulis. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum akan dipertimbangkan.
Sejumlah organisasi wartawan juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi menjaga marwah profesi wartawan dan kebebasan pers.
“Saya berharap seluruh elemen masyarakat mendukung kebebasan pers dan menghormati profesi wartawan,” pungkas Suherman Amin. [Muliyadi]