Iklan

terkini

Polres Bireuen Menang Praperadilan: Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum

Redaksi
Selasa, Juni 24, 2025, 12:15 WIB Last Updated 2025-06-24T05:16:05Z
Suasana ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bireuen dengan agenda pembacaan putusan perkara nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bir, Senin (23/6/2025). Hakim tunggal Fuady Primaharsa, S.H., M.H. (Foto/Ist)

Bireuen — Polres Bireuen berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka HM melalui kuasa hukumnya. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bireuen, Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar pada Senin, (23/06/2025), dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bir.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dengan demikian, praperadilan ini dimenangkan sepenuhnya oleh pihak termohon, dalam hal ini Kapolres Bireuen.

Selama persidangan, Polres Bireuen diwakili oleh delapan kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh dan internal Polres Bireuen. Mereka berhasil membuktikan bahwa tindakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan terhadap HM telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) dan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Muhammad Khalil, S.H., mengatakan Keputusan ini menjadi bukti bahwa proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Penyidik tidak pernah menetapkan tersangka secara sembarangan. Seluruh proses, termasuk penyitaan barang bukti, dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang kuat, dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri dan didampingi aparat desa setempat".tuturnya

Terkait tudingan bahwa HM "disandera" oleh polisi, hal tersebut dinilai tidak benar dan tidak berdasar. Penahanan dilakukan sesuai prosedur berdasarkan bukti kuat yang sudah diuji dalam praperadilan.

Diketahui, tersangka HM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bireuen pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 88,2 Kg ganja dalam bentuk 72 bal dan kemasan siap edar.

Tersangka HM diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika yang dikelola oleh suaminya, Rasyadan, yang saat ini berstatus DPO. Proses penyidikan membuktikan keterlibatan HM dalam jaringan tersebut, dan semua barang bukti serta tersangka telah diamankan di Polres Bireuen.

Pengajuan praperadilan oleh kuasa hukum HM menuding bahwa penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi tidak sah. Namun, putusan pengadilan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan, memperkuat bahwa semua tindakan penyidik telah sesuai hukum.

Polres Bireuen menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan bukti bahwa proses hukum di institusinya berjalan fair, proporsional, dan profesional. Penegakan hukum di Bireuen, terutama terhadap tindak pidana narkotika, dilakukan secara objektif, tanpa pandang bulu, dan terbuka untuk diuji di pengadilan. [Muliyadi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Bireuen Menang Praperadilan: Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan