Iklan

terkini

Polisi Tangkap IRT Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Lhokseumawe

Redaksi
Jumat, Maret 08, 2024, 09:51 WIB Last Updated 2024-03-08T02:52:08Z
IS (33) warga Kota Lhokseumawe IRT pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap polisi. (Foto/Ist)

Lhokseumawe  - Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil menangkap seorang perempuan atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di JL. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Rabu, (06//03/2024) lalu pukul 17.30 WIB.

Penangkapan terhadap IS (33) seorang ibu rumah tangga. tersebut dipimpin langsung Kapolsek Banda Sakti, IPDA Arizal, SH, 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi tentang adanya transaksi sabu di rumah pelaku.

Dalam penggeledahan rumah tersebut, sebut IPDA Arizal, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika dan tersangka IS mengakui bahwa barang tersebut adalah hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh suaminya, RE. 

"Saat penggeledahan turut diamankan termasuk satu dompet yang berisikan sendok sabu, plastik klip bekas sabu, alat hisap sabu, kaca pyrex berisi sisa sabu, dan uang tunai senilai Rp. 1.380.000," ungkap IPDA Arizal.

Selanjutnya, IS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun" pungkasnya. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tangkap IRT Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Lhokseumawe

Terkini

Topik Populer

Iklan