Iklan

terkini

Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Pria Asal Lhokseumawe Diamankan Polisi

Redaksi
Kamis, Januari 11, 2024, 20:29 WIB Last Updated 2024-01-11T13:29:18Z
AF (51) warga Kota Lhokseumawe diamankan personel Polsek Banda Sakti. (Foto/Ist)

Lhokseumawe  - Seorang pria AF (51) warga Kota Lhokseumawe diamankan personel Polsek Banda Sakti, Rabu (10/1/2024) kemarin 17.00 WIB. Pasalnya, ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu - sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal pada media Kamis, (11/01/2023) mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Lorong V Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu - sabu seberat 0,26 gram.

Kronologis penangkapan, lanjutnya, saat itu personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sesampai di TKP, terlihat tersangka bersama beberapa orang di depan ssbuah kios. 

"Melihat Polisi, tersangka dan teman-temannya berusaha menghindar dan personel melihat AF membuang sesuatu dari tangannya," ujar Kapolsek.

Melihat hal tersebut, kata Ipda Arizal, personel langsung mengamankan tersangka, sedangkan beberapa orang lainnya melarikan diri. Selain itu, personel juga berhasil menemukan barang yang sempat dibuang tersangka berupa paket sabu-sabu. Kepada petugas, AF mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli Rp30 ribu dari seseorang.

"Untuk proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas kapolsek. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Pria Asal Lhokseumawe Diamankan Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan