Iklan

terkini

Gampong Lamraya Aceh Besar Mendapatkan Penyuluhan Hukum Terkait Kekerasan Seksual

Redaksi
Kamis, Januari 11, 2024, 20:52 WIB Last Updated 2024-01-11T13:52:57Z
Penyulusah Hukum oleh LBH Peutuah Mandiri di Gampong Lamraya, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar pada Hari Kamis, (11/01/2024. (Foto/Ist)

Aceh Besar - YBHA Peutuah Mandiri melalui Program yang didukung oleh Non Violent Peace Force melalui Kedutaan Belanda dalam Kampanye SPEAR (Support to transitional justice and reconciliation, promotion of human rights, and sustenance of peace in Aceh) melakukan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Gampong Lamraya, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar pada Kamis, (11/01/2024) berlokasi di meunasah gampong setempat.

Informasi tersebut disampaikan melalui release oleh Elvida yang merupakan Manager Program dan Jaringan YBHA Peutuah Mandiri.

"Acara ini mengangkat tema, strategi pencegahan dan  penanganan kekerasan seksual di masyarakat gampong, diikuti sebanyak 38 peserta terdiri dari aparatur gampong dan masyarakat Gampong Lamraya," kata Elvida.

"Acara ini menghadirkan dua pembicara yakni, Eva Susanna, SH. MH. Yang merupakan advokat dan praktisi hukum perempuan dan Vatta Arisva, SH. MH, advokat & manager kasus YBHA," lanjutnya.

Acara ini dibuka oleh Direktur YBHA, Rudy Bastian, dalam kesempatan tersebut  menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana membangun keterpihakan perangkat gampong dan masyarakat setempat terhadap para korban kekerasan seksual. 

"Bahwa kekerasan seksual dan perilaku menyimpang tidak bisa ditolerir jika terjadi dalam lingkup kehidupan bermasyarakat. Masyarakat mesti membangun kepekaan terhadap segala bentuk upaya kekerasan seksual yang akan muncul untuk dapat dihentikan dan dicegah sedini mungkin," ujar Rudy Bastian.

Selanjutnya pembicara Eva Susanna, menyampaikan seiring perkembangan zaman teknologi semakin canggih tentunya kejahatan juga semakin meningkat. 

"Peran orangtua sangat penting, perlunya edukasi kepada anak bagaimana pengaruh teknologi juga strategi dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

Menurut Eva, upaya parenting harus mampu memberikan pemahaman, bahwa ada tiga aspek dalam pencegahan yaitu secara psikis, konseling serta kejadian pasca trauma. 

"Selanjutnya untuk mendampingi korban perlu adanya paralegal di setiap gampong yang mendampingi korban sampai ke pengadilan," pungkasnya.

Pembicara Vatta Arisva menambahkan terkait penanganan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, ketika terjadi suatu masalah pihak para korban harus melapor ke keuchik dan polisi. 

"YBHA Peutuah Mandiri juga mendampingi para korban, untuk pihak para korban harus berani bicara ketika sudah terjadi," terangnya

Acara penyuluhan hukum ini mendapatkan atensi baik dari masyarakat setempat, dan banyak berharap agar penyuluhan hukum serupa dapat secara intens dilaksanakan di gampong mereka. 

"Karena selama ini masyarakat sangat awam dan tidak tahu mesti melakukan apa jika terjadi permasalahan hukum terlebih kekerasan seksual jika terjadi disekeliling mereka," ungkapnya.

Tambahnya, YBHA ke depan sedang menggalang kerja sama yang apik dengan sejumlah stake holder dan perangkat gampong di sejumlah gampong di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar agar ke depan dapat lahirnya qanun gampong terkait perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual disekeliling kita. [Hamdani]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gampong Lamraya Aceh Besar Mendapatkan Penyuluhan Hukum Terkait Kekerasan Seksual

Terkini

Topik Populer

Iklan