Iklan

terkini

Polisi Ciduk Tersangka Narkotika di Lhokseumawe dan Amankan 12 Paket Ganja

Redaksi
Kamis, Desember 14, 2023, 11:15 WIB Last Updated 2023-12-14T04:15:31Z
Tersangka narkotika di Lhokseumawe yang ditangkap polisi dan 12 paket ganja. (Foto/Ist)

Lhokseumawe  - Personel Polsek Banda Sakti kembali menciduk seorang nelayan di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti. Selain itu, polisi juga mengamankan 12 paket narkotika jenis ganja, Rabu (13/12/2023) kemarin  sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal pada media Kamis, (14/12/2023) mengatakan, tersangka yakni MT (45) warga Kota Lhokseumawe. 

"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat," ujarnya.

Kronologisnya, kata Kapolsek, personel menerima informasi bahwa di Lorong V Desa Pusong Lama sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan. Ketika petugas sedang melintas di lokasi, bertemu dengan seorang pria yang mencurigakan.

"Saat kita lakukan pemeriksaan tas yang dipakai oleh tersangka, ditemukan barang bukti 10 paket ganja berukuran sedang dan dua paket ganja berukuran kecil serta uang tunai Rp66 ribu," kata Kapolsek.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. 

"Tersangka akan dijerat Pasal 111 Jo Pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ciduk Tersangka Narkotika di Lhokseumawe dan Amankan 12 Paket Ganja

Terkini

Topik Populer

Iklan