Iklan

terkini

Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Penjual Narkotika dan Sita Puluhan Paket Sabu

Redaksi
Sabtu, Oktober 14, 2023, 18:09 WIB Last Updated 2023-10-14T11:10:02Z
Tersangka kasus narkotika yang ditangkap yakni MA (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. (Foto/Ist)

Lhokseumawe  - Personel Polsek Banda Sakti menciduk seorang tersangka penjual narkotika di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Selain itu, polisi juga menyita puluhan paket sabu - sabu. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal pada media mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni MA (27) warga Kecamatan Banda Sakti. "Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat," ujarnya.

Kronologisnya, kata Ipda Arizal, saat itu personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas. Kemudian, mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang kerap melakukan jual - beli Narkotika di kawasan Pusong Baru.

"Berdasarkan informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka MA. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, kita menemukan  72 paket kecil sabu - sabu dengan berat total 15,75 gram, uang tunai Rp329 ribu," ujarnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sebut Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti.

"Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Penjual Narkotika dan Sita Puluhan Paket Sabu

Terkini

Topik Populer

Iklan