Iklan

terkini

Ketua DPR Aceh Menyambut Baik Keputusan Presiden Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki

Redaksi
Rabu, Juli 05, 2023, 22:14 WIB Last Updated 2023-07-05T15:14:55Z
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya (kiri) dan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hingga 2024. (Foto/Ist)

Banda Aceh - Teka teki tentang siapa yang akan menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Aceh setahun ke depan terjawab sudah. Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh hingga 2024 mendatang. 

Keputusan Presiden (Keppres) tersebut telah diserahkan langsung kepada Achmad Marzuki oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Rabu, (05/07/2023). 

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, menyambut baik atas keputusan Presiden Jokowi tersebut. 

"Kami menyambut baik keputusan presiden yang telah menunjuk kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh," sebutnya kepada media, Rabu malam. 

Terkait adanya pro dan kontra di kalangan elemen masyarakat Aceh berkenaan dengan sosok yang tepat untuk memimpin Aceh setahun ke depan, Pon Yaya mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Aceh untuk menghormati kebijakan Presiden Indonesia. 

"Mari sama-sama untuk bersatu dan menghilangkan perbedaan pendapat untuk membangun Aceh yg lebih baik ke depan," harap Pon Yaya. 

Ketua DPR Aceh juga menaruh harapan kepada Achmad Marzuki yang baru diperpanjang jabatannya untuk mempimpin Aceh, agar dapat berbuat lebih baik lagi ke depan.

"Khususnya dalam mengelola pemerintahan Aceh dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat," demikian Pon Yaya. [M. Jafar Peunteut]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua DPR Aceh Menyambut Baik Keputusan Presiden Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki

Terkini

Topik Populer

Iklan