Iklan

terkini

Lahan Sawit Namo Kerami Belum Terdaftar Izin Perkebunan pada Dinas Perkebunan Aceh Singkil

Redaksi
Jumat, Juni 16, 2023, 18:11 WIB Last Updated 2023-06-16T11:11:17Z
Kebun sawit (Foto/ kompas.com)

Aceh Singkil -  Diketahui banyak pengusaha membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil. Baik dalam skala ratusan hektar dan ribuan hektar dengan sistem pengusahaan hutan negara, ataukah surat keterangan tanah (SKT), ini sudah diatur regulasinya untuk usaha perkebunan.

Namun perbedaan, kepemilikan lahan dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM), SKT tanah hak atas tanah berupa surat-surat yang dibuat dan penguasaan hutan negara.

Sertifikat hak milik (SHM ) batasannya, per SHM untuk lahan kebun 5 Hektar, lalu penguasaan hutan negara yang tidak SHM diatas 25 Hektar, harus dijadikan hak guna usaha (HGU), sesuai Permentan 98 tahun 2013 dan UU 39 tahun 2014 tetang perkebunan. Informasi tersebut diungkapkan Yusfarizal, Kabid Perkebunan Aceh Singkil, pada media ini Kamis, (15/06/2023) kemarin.

"Lahan perkebunan SHM itu, tidak diatur menjadi HGU sesuai aturan, karena SHM itu atas nama pribadi," terangnya.

Lalu, terkait perkebunan Namo Kerami di Desa Sumber Mukti dan Mukti lincir, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil. Dengan luas 200 hektar dengan usaha perkebunan kelapa sawit tentang izin usaha yang ditanyakan juangnews.com,  bahwa usaha izin perkebunan Namo Kerami belum terdaftar.

"Belum terdaftar, setelah saya cek berkas yang ada di Dinas Perkebunan Aceh Singkil," jawab Yusfarizal.

"Informasi perkebunan kelapa sawit Namo Kerami penguasaan beberapa sertifikat masyarakat desa setempat, jika itu dijadikan HGU, coba dilihat di aturan sertifikat Hak Milik, apa diharuskan jadikan HGU, tentu tidak," lanjutnya lagi.

Kemudian terkait izin usaha perkebunan, menurut Yusfarizal, ada tahapan yang harus ditempuh oleh pengusaha perkebunan, "sudah barang tentu sesuai dengan Permentan itu sendiri," tutup Yusfarizal. [Khairi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lahan Sawit Namo Kerami Belum Terdaftar Izin Perkebunan pada Dinas Perkebunan Aceh Singkil

Terkini

Topik Populer

Iklan