Iklan

terkini

Wakil Ketua SPMI Provinsi Aceh Mengutuk Keras Penganiayaan Wartawan Subulussalam

Redaksi
Jumat, April 28, 2023, 14:41 WIB Last Updated 2023-04-28T07:41:38Z
Iustrasi (Foto/Ist)

Subulussalam - Syahbudin Padank Wakil Ketua Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Provinsi Aceh mengutuk keras tindakkan yang dilakukan oleh oknum preman terhadap Satria Tumangger yang merupakan wartawan di Kota Subulussalam, pada Rabu malam, (26/04/2023) lalu.

Satria Tumangger pada saat itu dikeroyok oleh orang tidak kenal (OTK) di lokasi kejadian di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Subulussalam.

“Kami mengutuk keras aksi pengeroyokan atau persekusi yang dialami rekan kami Satria Tumanggor wartawan Subulussalam Dimana saat itu katanya dirinya tengah melakukan tugas jurnalistiknya untuk memastikan apakah masih ada jualan minuman keras di warung tersebut," kata Syahbudin Padank.

Syahbudin Padang mengutuk keras tindakkan pengeroyokan yang dilakukan gerombolan preman tersebut, menurutnya hal tersebut sudah tidak dapat ditolerir lagi.

Ditambahkannya, tindakan pengeroyokan tidak ubahnya dengan aksi premanisme, dirinya mendesak aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut.

"Polisi diharapkan dapat bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis atau penganiayaan bukan pertama kalinya terjadi. Sehingga, kejadian ini tidak akan terulang lagi di Kota Subulussalam," imbuhnya.

“Kami berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sampai di sini, tapi ini harus diusut tuntas. Siapa dalangnya yang melakukan aksi pengeroyokan pada rekan kami ini,” lanjut Syahbudin Padank.

Syahbudin, juga menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.Disebutkannya, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Terkait tindakan pengeroyokan dan main hakim sendiri itu, dikenakan dengan pasal (170) KUHP. 

"Untuk itu SPMI Aceh meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku, terlebih lagi wartawan korban dari perlakuan premanisme tersebut sudah melaporkan kepada pihak kepolisian, jadi kita sangat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil sikap, agar tidak ada lagi kasus premanisme berikutnya," pungkasnya. [Bolon Maha]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wakil Ketua SPMI Provinsi Aceh Mengutuk Keras Penganiayaan Wartawan Subulussalam

Terkini

Topik Populer

Iklan