Iklan

terkini

Moeldoko Ajukan Kasasi, Demokrat Aceh Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan ke MA RI

Redaksi
Senin, April 03, 2023, 18:30 WIB Last Updated 2023-04-03T11:30:56Z
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Aceh menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan tersebut diserahkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh di Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (03/04/2023) (Foto/Ist)

Banda Aceh - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Aceh menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan tersebut diserahkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh di Lueng Bata, Banda Aceh, pada Senin, (03/04/2023).

Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan untuk menyahuti upaya pengambil alihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yakni Gugatan di PTUN, Banding di PT.TUN Jakarta, dan Kasasi di mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.    

Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Muslim, SHi melalui Sekretaris DPD Demokrat Arif Fadillah kepada media mengatakan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adalah bentuk solidnya kader Partai Demokrat di Aceh dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jendral.

"Ini fakta solidnya Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga daerah," kata Arif Fadillah. [Bolon Maha]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Moeldoko Ajukan Kasasi, Demokrat Aceh Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan ke MA RI

Terkini

Topik Populer

Iklan