Iklan

terkini

Gol! Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Redaksi
Selasa, April 04, 2023, 05:42 WIB Last Updated 2023-04-03T22:50:48Z
Dua pengedar narkoba yang dibekuk polisi (Foto/Ist)

Lhokseumawe - Dua pria ini sekarang harus merasakan pengapnya sel penjara, setelah Personel Polsek Muara Dua memberangus mereka karena mengedar barang haram perusak generasi muda. Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Tim dari Polsek Muara Dua membekuk dua pelaku pengedar narkoba di Dusun Meurandeh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Selasa, (02/04/2023) malam. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH pada media mengatakan, dua tersangka yang diamankan ini yakni AR (40) dan MN (42).  

Mereka berdua adalah warga Kecamatan Muara Dua. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa enam paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik transparan les merah berukuran kecil dan satu paket diduga ganja dibungkus dalam plastik putih berukuran sedang.

"Barang bukti lainnya yang diamankan, yakni empat unit HP, satu unit sepeda motor, tiga dompet kecil dan uang tunai Rp1,7 juta, dua buah sendok pipet yang telah diruncingkan dan satu kotak kecil berwarna kuning," ujar Ipda Roni.

Adapun kronologisnya papar Ipda Roni, pukul 17.30 WIB personel Polsek Muara Dua mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika di Desa Meunasah Mee. 

Kemudian, lanjutnya, personel Polsek Muara Dua melakukan koordinasi dengan Unit IV Sat Intelkam Polres Lhokseumawe untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika tersebut.

"Tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka di dalam sebuah rumah, selanjutnya dua tersangka kita bawa ke Mako Polsek Muara Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.  [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gol! Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan