Iklan

terkini

Pemkab Aceh Besar Terima Paritrana Award

Redaksi
Kamis, Maret 02, 2023, 17:17 WIB Last Updated 2023-03-02T10:17:50Z
Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP., MM menerima Paritrana Award tahun 2022 yang diserahkan Kadis  Naker Mobduk Aceh Akmil Husen, SE., M Si di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kamis  (02/03/2022). (Foto/Ist)

Aceh Besar – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP., MM menerima juara II Paritrana Award Provinsi Aceh tahun 2022 kategori pemerintah/kota di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kamis  (02/03/2023). 

Hadir dalam kegiatan itu, Kadis Nakermobduk Aceh Akmil Husen, SE., M.Si, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin, S.Sos., MM, Kadisnakertrans Aceh Besar M. Rusli, S.Sos, dan pejabat terkait lainnya. 

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua OPD dan stakeholder lainnya yang telah bekerja keras sehingga Kabupaten Aceh Besar mendapat penghargaan bergengsi itu. 

Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta pelaku usaha, meliputi perusahaan skala besar, skala menengah, usaha sektor pelayanan publik dan usaha mikro, yang selama ini mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Alhamdulillah, kita terus bersyukur atas berbagai prestasi dan capaian yang diperoleh ini. Terima kasih atas kerja keras dan dukungan semua pihak," ujar Iswanto. 

Pj Bupati Aceh Besar menjelaskan, saat ini jumlah penduduk Aceh Besar sebanyak 422.241 jiwa serta terdapat 196.311 jiwa angkatan kerja.  

Iswanto menerangkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemkab Aceh Besar untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di Aceh Besar, seperti mengikutsertakan 2.482 orang pegawai pemerintah non-ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mengikutsertakan  9.746 aparatur gampong dalam BPJS ketenagakerjaan, mengatur penggunaan alokasi dana gampong untuk menyelenggarakan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perbup Nomor 35 Tahun 2021, serta aktif memberikan  informasi dan mengajak pelaku usaha untuk ikut serta dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Mal Pelayanan Publik. [Sayed M. Husen]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Aceh Besar Terima Paritrana Award

Terkini

Topik Populer

Iklan