Iklan

terkini

Gawat! Tiga Pedagang di Lhokseumawe Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Redaksi
Rabu, Maret 29, 2023, 20:11 WIB Last Updated 2023-03-29T13:11:34Z
Razia penjual petasan di Kota Lhokseumawe (Foto/Ist)

Lhokseumawe - Media ini memperoleh informasi dari otoritas kepolisian di Lhokseumawe, bahwa mereka barusaja mengamankan tiga orang pedagang beserta barang bukti yang membuat mereka harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Lalu apa kasusnya? Ternyata ketiga pedagang tersebut kedapatan menjual petasan, sehingga tiga pedagang kembang api di Lhokseumawe beserta barang bukti diamankan oleh sejumlah personel Polres Lhokseumawe, pada Selasa, (28/03/2023) malam. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi, SH, MM pada media mengatakan, ketiga pedagang yang diamankan ini masing-masing berinisal, YUS (43) warga Kecamatan Banda Sakti, MS (23) warga Kecamatan Blang Mangat dan SY (51) warga Kecamatan Banda Sakti.

Masih berdasarkan keterangan Kasi Humas, penangkapan tiga pedagang petasan tersebut saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta dan personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan patroli dan razia terhadap pedagang kembang api pada pukul 21.00 WIB.

"Ketiga pedagang ini kedapatan menjual petasan berdaya ledak tinggi di kawasan Pasar Inpres dan di jalan Perdagangan, Kota Lhokseumawe," ujarnya.

Sebut Salman, ketiga pedagang beserta barang bukti tersebut lalu diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Lhokseumawe tentu bukan tanpa sebab, karena sebelumnya para pedagang itu telah dihimbau untuk tidak menjual petasan, tapi mereka tetap membandel.

"Sebelumnya, jajaran Polres Lhokseumawe telah mengimbau kepada para pedagang kembang api agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadan, karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat yang beribadah. Jika kedapatan akan dilakukan penindakan," pungkasnya. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gawat! Tiga Pedagang di Lhokseumawe Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Terkini

Topik Populer

Iklan