Lhokseumawe –Para kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama dengan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, pada Jumat (06/01/2023) kemarin di Aula Setdako.
Pada kesempatan yang sama PJ Wali Kota juga melakukan penyerahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2023 Kota Lhokseumawe kepada para Kepala SKPD.
Penandatanganan perjanjian kinerja dan penyerahan DPA diawali oleh Sekretaris Daerah T. Adnan,SE dan disusul seluruh kepala SKPK dan Sekretaris Keistimewaan.
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, dalam arahannya mengatakan bahwa dirinya secara pribadi berterima kasih dan apresiasi kepada seluruh OPD atas kinerja yang telah ditunjukkan selama ini.
Dengan kineja dan performa Pemko Lhokseumawe banyak mendapatkan penghargaan yang diterima pada tahun 2022 lalu.
"Struktur belanja kita harus berimbang, antara belanja daerah dan pendapatan. Struktur belanja kita harus lebih besar ke pembangunan daripada belanja pegawai," ujar Pj Wali Kota.
Dikatakan Pj Wali Kota juga secara khusus bahwa Standar Pelayanan Minimal SPM yang harus diperbaiki.
“Kita harus lebih meningkatkan SPM kita, ini penting dilakukan semua Organisasi Perangkat Daerah, tidak bisa melakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan Kerja sama terus,” ujar Pj Wali Kota.
Menurut PJ Wali Kota, SPM tersebut mengukur kinerja Kepala Daerah dinilai baik atau tidak dan sebagaimana telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 maka ada konsekuensi tertentu atas tercapai/tidaknya indikator-indikator ini, jika tercapai tentu saja ada insentif yang diberikan kepada daerah.
Acara dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe dihadiri Sekretaris Daerah T. Adnan, para staf ahli, para asisten, kapala badan /dinas, para kepala bagian dan para camat di Pemko Lhokseumawe. [Iswandy]