Iklan

terkini

UPZ-PNL Selenggarakan Pelatihan tentang Zakat. Tidak Sah Zakat tanpa Melalui Amil, ini yang Diungkap Pemateri

Redaksi
Kamis, Oktober 13, 2022, 12:57 WIB Last Updated 2022-10-13T10:36:57Z
Kegiatan Pelatihan Penyusunan Pelaporan Zakat Tahunan di Politeknik Negeri Lhokseumawe (Foto/Hamdani)

Lhokseumawe - Unit Pengumpulan Zakat Politeknik Negeri Lhokseumawe (UPZ-PNL) melaksanakan Pelatihan Penyusunan Pelaporan Zakat Tahunan. Kegiatan tersebut diperuntukkan bagi pengelola UPZ-PNL, Pengurus Masjid Albayan, Badan Sosial PNL, dan Ka.UPT, dilaksanakan selama dua hari, yakni 12-13 Oktober 2022.

Dalam pemaparannya Ketua UPZ PNL Dr. Ir. H. Ridwan, MT, mengatkan dirinya masih timbul tanda tanya terkait pengelolaan zakat, apalagi masih terjadi pro dan kontra.

"Saya masih tanda tanya yang besar masalah zakat, karena dalam pelaksanaannya masih ada pro dan kontra. Sehingga kita harapkan teman-teman kita di PNL bisa bisa menyalurkan zakat, sesuai dengan tuntunan agama," kata mantan Direktur PNL periode lalu ini.

Untuk itu Ridwan berharap kepada dua orang pemateri dari Baitul Mal Provinsi Aceh untuk memberikan pencerahan, supaya pihaknya sebagai pengumpul zakat di PNL bisa mempunyai terobosan.

"Kami perlu terobosan supaya bisa meyakinkan teman-teman untuk mengeluarkan zakat. Karena ada anggapan teman-teman bahwa pengelolaan zakat belum transparan, sehingga kami dari UPZ-PNL selalu dipertanyakan," ungkap Ridwan.

"Untuk itu kami berharap kepada pemateri dalam pelatihan dua hari ini bisa menjelaskan kepada teman-teman di PNL tentang zakat. Karena potensi zakat itu sebenarnya luar biasa, karena ini merupakan peluang besar dalam pemberdayaan dana zakat," pungkas Ridwan seraya berterimakasih kepada pimpinan lembaga PNL yang mendukung kegiatan ini.

Dalam sambutannya Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni PNL Ir. Zamzami, ST.,M.Eng, mengatakan, bahwa yang hadir hari ini sudah melakukan suatu terobosan yang sangat besar.

"Untuk itu, kita perlu melakukan terobosan. Sehingga ini suatu bentuk kemudahan, karena mempermudah kita untuk menunaikan zakat," ujar Zamzami.

Menurut Zamzami, mengenai pro dan kontra pasti ada, "karena yang pro pasti setuju, sementara yang kontra pasti mencari celah," tegasnya.

"Kegiatan ini sangat kami dukung, harapan kami kepada pemateri untuk menularkan kesuksesan pengelolaan zakat, sehingga di PNL bisa sukses, bila perlu bisa menjangkau alumni," harap Zamzami.

Zamzami berharap, kelak jika memungkinkan, UPZ-PNL bisa juga membantu mahasiswa yang kurang mampu dari dana zakat yang masuk. 

"Satu lagi harapan kami supaya bisa didoakan supaya rekan-rekan kami untuk mau menyalurkan zakat melalui UPZ. Apalagi ini akan dikelola secara transparan, tidak ada upaya untuk penggelapan terkait dana zakat yang masuk," tegas Zamzami.

Sementara itu dalam pemaparannya Shawan Bandadeh, S.H.I.,M.Sh yang merupakan tenaga profesional di Baitul mal Aceh. mengatakan, bahwa pengelolaan zakat di Provinsi Aceh beda dengan di provinsi lain di Indonesia.  

"Di Aceh pengelolaan zakat dikelola oleh Badan Baitul Mall yang diberikan kewenangan oleh pemerintah, zakat dan infaq masuk ke PAD. Ada pertanyaan, kenapa zakat dikelola oleh negara? Tapi untuk Aceh dikelola secara khusus," ungkapnya.

Menurut Shafwan apa yang telah dilakukan oleh PNL ini patut diapresiasi, yaitu dengan membentuk UPZ, "mungkin ini masih embrio, kita harap terus berkembang sampai bisa mempunyai badan hukum, sehingga bisa bermanfaat untuk ummat," harapnya.

Menurut pria kelahiran Trienggadeng Pidie Jaya ini, dasar hukum zakat itu merupakan perintah agama, yang termaktub dalam beberapa ayat Alquran. 

"Memberikan zakat tak akan mengurangi harta kita, tapi malah akan menambah berkah harta kita. Ada dua jenis zakat, yakni zakat Fitri atau fitrah, juga ada zakat mal atau harta," jelasnya.

Shafwan menambahkan, zakat juga bisa diberdayakan berbasis kegiatan sosial, dalam bentuk santunan dana, bantuan non tunai, fasilitas umum, dan pendampingan.

"Adapun tujuan zakat konsumtif, adalah untuk memenuhi keperluan pokok Mustahik, menjaga martabat dan kehormatan Mustahik dari meminta-minta, dan lain-lain," katanya.

Pemateri selanjutnya Drs. Sayed Muhamamad Husein, yang juga dari Baitu Mal Aceh mengatakan bahwa UPZ posisi dan perannya kecil, "tapi jangan berkecil hati, karena harus terus dikembangkan sampai berbadan hukum," sarannya.

Tambahnya, yang penting adalah yang penting bagaimana memaksimalkan program zakat atau istilahnya fundraiser.

"Bahwa yang penting kita harus punya data calon Muzakki, saya kira kalau di lembaga seperti PNL ini relatif mudah. Atau sasaran muzakki ke alumni, maka kita harus punya database alumni," ujarnya.

Menurutnya yang penting harus ada program yang baik, sehingga menarik minat muzakki.

"Segala potensi harus dimanfaatkan, juga memberi pemahaman juga kepada muzakki bahwa tidak sah zakatnya kalau disalurkan sendiri tanpa melalui badan amil zakat," tegasnya.

Sekedar informasi, kegiatan pelatihan ini terlaksana dengan menggunakan dana DIPA PNL 2022 melalui Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Hal ini diungkapkan ketua pelaksana kegiatan PKM Dr. Ahmad Fauzan, Lc.,MA pada juangnews.com Kamis, (12/10/2022), didampingi anggota kegiatan PKM M. Arifai, SE., M.Acc.Ak, Hamdani, SE ,MSM, Mukhlis, SE.,M.Ec, dan Dwi Meilvinasvita, S.HI, M.Si. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • UPZ-PNL Selenggarakan Pelatihan tentang Zakat. Tidak Sah Zakat tanpa Melalui Amil, ini yang Diungkap Pemateri

Terkini

Topik Populer

Iklan