Iklan

terkini

Terduga Pengedar Sabu, 506,40 Gram Diringkus Polisi di Langsa

Redaksi
Senin, Oktober 31, 2022, 17:53 WIB Last Updated 2022-10-31T10:53:07Z
AM (39) terduga pengedar sabu, 506,40 Gram yang diringkus polisi (Foto/Roby Sinaga)

Langsa- Satuan Narkoba Polres Langsa meringkus pengedar sabu dengan barang bukti sabu. Sat Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan terduga pengedar yang berinisail AM (39) dengan barang bukti (BB) 506,40 fram sabu, satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna hitam, No Pol BL 5519 UAH.

Kepada awak media Senin, (31/10/2022) Kapolres langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial AM  merupakan warga Desa Rantau Pauh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.

"Penangkapan tersangka AM ini berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Kasat.

Menindaklajuti informasi tersebut, lanjut Kasat, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di pinggir jalan Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang
Pada Minggu, 30 Oktober 2022 pukul 10.30 Wib.

"Saat dilakukan penggeledahan kita temukan di bawah jok sepmornya barang-bukti berupa satu paket besar sabu," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna  mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. [Roby Sinaga]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terduga Pengedar Sabu, 506,40 Gram Diringkus Polisi di Langsa

Terkini

Topik Populer

Iklan