Pemerintah Kota Lhokseumawe sedang melakukan penertiban, pada Pedagang Kaki Lima (PKL) agar pedagang berjualan di lokasi yang dibenarkan (Foto/Iswandy)
Lhokseumawe - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang lainnya dalam wilayah Kota Lhokseumawe agar pedagang itu berjualan pada lokasi yang dibenarkan. Hal ini dilakukan supaya tertib dan tidak menganggu pihak lain.
Terkait dengan penertiban yang dilakukan Pemko Lhokseumawe terhadap PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Ridwan Kamil atau di depan UPTD Waduk Desa Mon Geudong, karena letak bangunan kios tersebut telah memanfaatkan bahu badan jalan sehingga menggganggu arus lalu lintas, dan juga di belakang bangunan kios tersebut ada fasilitas publik yang sejak awal diperuntukkan untuk lokasi bermain anak anak bersama keluarga, namun kenyataannya bangunan fasilitas publik tersebut tidak nampak lagi ke jalan karena telah tertutup oleh bangunan kios liar, bangunan permanen dan lainnnya.
Karena itu pedagang yang ada di Jalan Ridwan Kamil tersebut diminta untuk pindah ke lokasi lain. Semua pemilik kios tersebut telah dipanggil dan duduk rapat dengan Pemko Lhokseumawe pada pekan yang lalu untuk bermusyawarah mufakat dalam rangka perpindahan kios milik PKL tersebut ke lokasi lainnnya
Menurut Kadisperindagkop Kota Lhokseumawe, M. Rizal pada media ini Rabu, (11/10/2022), Pemko Lhokseumawe melakukan penataan pedagang, agar pedagang berjualan di lokasi yang dibenarkan.
"Di lokasi Jalan Ridwan Kamil saat ini juga sudah tumbuh bangunan kios secara liar.
Lokasi saat ini merupakan bahu jalan yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk fasilitas publik," kata M. Rizal.
"Kepada pedagang dilokasi tersebut ditawarkan untuk untuk pindah berjualan dilokasi Joging Track Mon Geudong, pasar kuliner depan stadion maupun di lokasi pasar buah Jalan Pase," lanjutnya
Menurut M. Rizal, Pemko Lhokseumawe akan terus melakukan kegiatan penertiban, penataan baik terhadap pedagang PKL dan pedagang lainnya serta aspek aspek lainnya yang belum tertib untuk merubah wajah kota Lhokseumawe ke depan ke arah yang lebih baik, agar sejajar dengan kota lainnya yang ada di tanah air.
"Pemko Lhokseumawe bertekad membawa Kota Lhokseumawe menjadi kota yang bersih, tertib, indah, nyaman sesuai dengan time line Pj Walikota Lhokseumawe menuju kepada Kota Beriman dan Kreatif," terang M. Rizal.
M. Rizal juga menegaskan, Pemko Lhokseumawe tidak ada niat untuk menghilangkan mata pencaharian rakyatnya termasuk bagi pedagang PKL di jalan Ridwan Kamil Mon Geudong," terangnya.
"Kita tak ada niat menghilangkan mata pencaharian mereka, dan kita ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf yang mendukung penertiban yang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe yang memang antara legislatif dengan eksekutif harus sepaham dan sepakat dalam membangun Kota Lhokseumawe ke arah yang lebih baik," ujarnya.
Menurut M. Rizal, rencana penertiban dan relokasi pedagang yang dilakukan Pemko Lhokseumawe jauh hari memang telah dilakukan pertimbangan-pertimbangan agar pedagang tidak dirugikan, sehingga Pemko Lhokseumawe memberikan solusi dengan menawarkan lokasi lain untuk berjualan atau berdagang meskipun di atas tanah milik pemerintah.
"Sekali lagi kami tegaskan pemerintah tidak akan menghilangkan mata pencaharian pedagang, namun untuk aktifitas berjualan ditawarkan ke lokasi lain yang tidak mengganggu ketertiban umum, termasuk pedagang di Jalan Ridwan Kamil dan pedagang di lokasi lainnya. Juga kami menghimbau mendukung penertiban yang dilakukan Pemko Lhokseumawe saat ini agar Kota lhokseumawe lebih tertib dalam segala aspek," pungkas M. Rizal. [Iswandy]