Iklan

terkini

Ketua FPII Korwil Langsa Desak Polres Aceh Utara Tindak Anggotanya yang Salah Tangkap Wartawan

Redaksi
Sabtu, September 24, 2022, 14:13 WIB Last Updated 2022-09-24T07:13:46Z
Ketua FPII Korwil Langsa Roby Sinaga (Foto/Ist)

Langsa-Roby Sinaga selaku Ketua FPII Korwil Kota Langsa mendesak Kapolres Aceh Utara agar menindak anggotanya yang salah tanggkap wartawan 
Mataaceh.com Raja Kalkausar (24).

"Sebagai penegak hukum seharusnya tidak main tangkap sebelum target tersebut 100 persen benar, karena imbas dari keteledoran petugas kepolisian khususnya dari Satres Narkoba Polres Aceh Utara menyebabkan wartawan Mataaceh.com ini tercemar nama baiknya juga keluarganya dan psikologis ikut terganggu," tulis Roby Sinaga dalam rilis yang diterima juangnews.com Sabtu, (24/09/2022).

Lanjut putra Batak yang telah lama tinggal di Aceh ini, terlebih wartawan tersebut awalnya didisangkakan dalam kasus dugaan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di kediamannya, dan
ditangkap pada Rabu malam sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya di Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Jangan karena ada kesamaan nama dengan antara terduga tersangka dan wartawan lantas tanpa ada penyelidikan yang akurat langsung main tangkap, bahkan peristiwa penangkapan itu membuat masyarakat setempat heboh dan berhamburan datang ke rumah wartawan yang menjadi korban.

"Jika kita mengacu pada 
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 para oknum anggota Satresnarkoba Aceh Utara ini perlu di beri sangsi kode Etik, karena didalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011, dijelasakan:
Bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut," imbuhnya lagi.

Sambungnya, oknum anggota polisi yang melakukan kesalahan agar diperiksa secara menyeluruh dan 
Perlu diberi sanksi karena telah menyebabkan orang menjadi tertuduh dan secara psikologis tentu sangat tidak menguntungkan bagi korban, dan tidak menutup kemungkinan kasus salah tangkap juga pernah terjadi terhadap orang lain.

"Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele. Karena itu Kapolres Aceh Utara perlu memeriksa yang bersangkutan dan jika ditemukan tidak profesional maka perlu diberi sanksi agar menjadi pelajaran," tutup Roby Sinaga. [Rel]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua FPII Korwil Langsa Desak Polres Aceh Utara Tindak Anggotanya yang Salah Tangkap Wartawan

Terkini

Topik Populer

Iklan