Iklan

terkini

YARA Desak Pj Bupati Aceh Singkil Eksekusi Penuh Rekomendasi KASN, Termasuk Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum PNS

Redaksi
Senin, Agustus 08, 2022, 20:43 WIB Last Updated 2022-08-08T13:43:07Z
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim (Foto/Khairi)

Aceh Singkil - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil mendesak Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk segera mengeksekusi semua poin yang ada dalam surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang di tujukan kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil.

Desakan itu disampaikan Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada wartawan, Senin (08/08/2022). melalui pesan relisnya.

Menurut Kaya Alim, sesuai surat rekomendasi KASN yang salinannya disampaikan kepada YARA, selain rekomendasi pembatalan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil terhadap lima pejabat  eselon II tanpa rekomendasi dari KASN yang dilantik Bupati Aceh Singkil sebelumnya, ada beberapa poin lagi dalam isi surat rekomendasi KASN kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk segera dilaksanakan.

"Salah satunya adalah dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja yang dilakukan berinisial AH yang saat ini menduduki jabatan eselon II Aceh Singkil. Dalam isi surat rekomendasi itu, KASN merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap AH sehubungan dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja," sebut Kaya Alim.

Lanjut Kaya Alim, apabila kemudian yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka agar dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. KASN juga merekomendasikan agar AH tidak dilakukan pelantikan terlebih dahulu dan kepada Pj Bupati Aceh Singkil agar menetapkan keputusan sesuai hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja.

Selain itu, Kata Kaya Alim, KASN juga merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk melaksanan rekomendasi KASN nomor : B-349/KASN/01/2022 tertanggal 26 Januari 2022, perihal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Yang dimana ada terdapat 6 dari 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) yang belum dilantik sampai berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Singkil defenitif. 

"Lain lagi mengenai adanya pemberhentian salah satu pegawai ASN dilingkungan pemerintahan Aceh Singkil inisial RB dari jabatan fungsional auditor muda pada Inspektorat Aceh Singkil menjadi staf pelaksana analis perencanaan evaluasi dan pelaporan pada dinas transmisi dan tenaga kerja, KASN menilai pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada RB adalah tidak tepat sesuai dengan PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil," imbuh Kaya Alim.

Menurut Kaya Alim, ini menjadi tantangan berat bagi Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk melaksanakan rekomendasi KASN sepenuhnya. Sebab, dalam surat KASN di poin terakhir, bahwa KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistim merit dan ketentuan perundang-undangan.

"Sanksi yang diberikan apabila PPK tidak melaksanakan rekomendasi tersebut diantaranya, peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan dan atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang dan sanksi untuk PPK," pungkas Kaya Alim. [Khairi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • YARA Desak Pj Bupati Aceh Singkil Eksekusi Penuh Rekomendasi KASN, Termasuk Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum PNS

Terkini

Topik Populer

Iklan