Iklan

terkini

Polres Aceh Singkil, Bekuk Seorang Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Redaksi
Sabtu, Agustus 13, 2022, 18:57 WIB Last Updated 2022-08-13T11:57:47Z
Anggota Polres Aceh Singkil, mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan (Foto/Khairi)

Aceh Singkil - Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hal ini diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim. Sabtu, (13/08/2022) pada juangnews.com

Dijelaskan, penangkapan tersebut sesuai laporan korban Supriadi Lingga (28), pekerjaan pedagang yang beralamat Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah,  yang diterima oleh Polres Aceh Singkil.

"Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 31 Juli 202,  pukul 19.30 Wib lalu, di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil," kata Kasat Reskrim AKP. Abdul Halim.

Lanjut Abdul Halim, kemudian Personil Piket Fungsi Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, membekuk seorang  tersangka inisial AR yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Jumat, (12/08/2022), pukul 04.30 Wib, di salah satu penginapan di daerah Tapanuli Tengah, Sibolga.

"Pelaku berinisal AR (20) merupakan warga Srikayu, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, akan dikenakan pasal hukum tindak pidana, penipuan dan penggelapan. Adapun barang bukti, satu unit sepmor jenis Beat warna hitam No Pol BK 5747 AKF," ujar Kasat Abdul Halim.

AKP Abdul Halim juga memaparkan kronologi kejadian, pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wib saksi Susi Susanti menyuruh pelaku untuk mentransfer uang melalui rekening BSI kepada PT. Semangat Mandiri untuk membayar pembelian ayam potong sebesar Rp41 juta dan kemudian terlapor pergi menggunakan sepmor milik korban  jenis Honda Beat warna hitam dengan Nopol BK 5747 AKF kemudian sekitar pukul 21.00 Wib saksi dihubungi oleh tempat yang sering saksi mentransfer uang pembelian ayam potong tersebut dan menanyakan uang yang ditransfer.  Setelah itu saksi menghubungi kembali pelaku dan sudah tidak aktif lagi nomor HP Pelaku. 

Adapaun kronologi penangkapan seperti yang diterangkan Kasat Reskrim, pihaknya memperoleh informasi bahwasanya pelaku berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sibolga, atas informasi tersebut Kasat Reskrim dan anggota Sat Reskrim langsung berangkat menuju Sibolga, sekitar pukul 20.30 Wib dan sekitar pukul 04.30 Wib dilakukan pengecekan di salah satu penginapan. 

Selanjutnya di dapati pelaku di salah satu penginapan di daerah  Sibolga kemudian Kasat Reskrim dan anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dari tangan pelaku didapati barang bukti. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim AKP Abdul Halim, [Khairi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Aceh Singkil, Bekuk Seorang Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Terkini

Topik Populer

Iklan