Iklan

terkini

Di Bireuen 42 Parnas dan 8 Parlok Sudah Miliki Akun SIPOL

Redaksi
Kamis, Agustus 11, 2022, 18:11 WIB Last Updated 2022-08-11T11:18:15Z
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireueun, Agusni, S.P.,M.S.i (Foto/JuangNews)

Bireuen –  Masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024 memasuki hari ke sebelas pada Kamis, (11/08/2022), tercatat sudah 42 partai politik nasional (parnas) dan delapan partai politik lokal (parlok) yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).  Hal ini diungkapkan Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Agusni, S.P. M.Si pada juangnews.com.

"Hingga Rabu, 10 Agustus 2022 kemarin,  sebanyak 17 parpol yang berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai calon Peserta Pemilu 2024, ada lima  parpol yang sedang dalam tahap melengkapi berkas yang batasnya hingga 14 Agustus 2022," kata Agusni.

Menurur putra Geulanggang Bireuen ini, SIPOL diluncurkan guna mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

"SIPOL ini tidak hanya untuk memudahkan KPU dalam melakukan verifikasi tetapi juga kepentingan masyarakat untuk mengecek datanya terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol serta membantu parpol mengelola data keanggotaannya," terang Agusni.

Kemudian, Agusni menambahkan  keanggotaan partai politik dapat dilakukan pengecekan melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Dengan hanya memasukkan NIK pada halaman tersebut masyarakat dapat memastikan namanya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik.

"Selain itu, dengan mengakses tautan infopemilu dimaksud, masyarakat juga dapat mengecek anggota parpol yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ungkap Agusni.

“Kalau sudah memasukkan NIK dan tidak ada dalam daftar anggota parpol berarti dirinya bukan atau tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dan kalau ada yang terdaftar tetapi dirinya merasa bukan anggota parpol silahkan beri tanggapan pada hepdesk KPU,” lanjutnya.

Dia melanjutkan, pengaduan helpdesk KPU dapat diakses pada laman link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Apabila nantinya ada yang melaporkan maka tim verifikator KPU yang akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang dimaksud. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Di Bireuen 42 Parnas dan 8 Parlok Sudah Miliki Akun SIPOL

Terkini

Topik Populer

Iklan