Iklan

terkini

Restorative Justice, Kejari Aceh Singkil Hentikan Kasus Perkelahian Antar Warga

Redaksi
Sabtu, Juli 23, 2022, 17:55 WIB Last Updated 2022-07-23T10:55:14Z
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menghentikan perkara perkelahian saat bermain bola dilapangan.(Foto/ Kejari Aceh Singkil)

Aceh Singkil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menghentikan perkara/kasus perkelahian saat bermain bola di lapangan yang berujung penuntutan terhadap KH dan SR warga Desa Kayu Menang, Kecamatan Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini, SH., MH melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi, SH Jumat (22/07/2022) kemarin kepada wartawan, mengatakan penghentian perkara dengan menerbitkan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) yang keduanya telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, kata Budi, keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 

"Kajari Aceh Singkil telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) itu, kemarin Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Surat itu Nomor : 1810/L.1.25/Eoh.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 kepada tersangka Khairul Hasan Bin Rajali dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : 1841/L.1.25/Eoh.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 kepada tersangka Syahroni Als Mawan Bin Marwan. 

Dikatakan, kasus itu bermula pada Sabtu (30/04/2022) sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di lapangan bola Desa Kayu Menang, Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil, tersangka KH dan saksi SR beserta teman-teman tersangka lainnya, sedang bermain bola kaki di lapangan terbuka. 

Kemudian terjadi selisih paham antara tersangka KH dan saksi SR, lalu saksi F datang dan melerai keributan tersebut, karena dilerai oleh saksi F lalu tersangka memukul saksi F, menggunakan siku tangan kanan ke arah pipi muka bagian kanan di bawah mata sehingga mengeluarkan darah lalu tersangka pergi meninggalkan F.

Tersangka keluar lapangan bola kaki lalu saksi F dan SR mengejar tersangka dan melemparkan botol ke arah tersangka namun tidak mengenai tersangka, selanjutnya tersangka memukul kembali sebagian kanan wajah F yang telah mengeluarkan darah menggunakan tangan kanan dan kemudian dilerai oleh teman-teman saksi dan tersangka. 

Kemudian terjadi selisih paham antara tersangka dan korban sehingga tersangka mengambil satu bilah kayu dengan panjang kurang lebih 50 cm lalu mengejar korban dan memukulkan kayu tersebut ke arah kepala korban namun korban menghindari pukulan tersebut dan menangkis menggunakan tangan kanan sehingga jari tangan kanan korban mengalami pembengkakan.

Bahwa korban dan tersangka telah berdamai tanpa syarat dan berharap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena tersangka juga merupakan sepupu korban sehingga tersangka dapat melanjutkan perkuliahan yang sedang tersangka jalani saat.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, syarat terpenuhi, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun.

Adanya perdamaian antara korban Faisal dengan tersangka Khairul Hasan, adanya perdamaian antara korban KH dengan tersangka SR.

Kerangka berfikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, Penghindaran pembalasan, Respon dan keharmonisan masyarakat. Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Sebelumnya pada Rabu, 20 Juli 2022 telah dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut dan dalam penyampaian ekspose tersebut sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.  

Adapun sebelum diberikan SKP2 kepada tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap korban, keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun penyidik Kepolisian. [Khairi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Restorative Justice, Kejari Aceh Singkil Hentikan Kasus Perkelahian Antar Warga

Terkini

Topik Populer

Iklan